KARAWANG | Infokeadilan.com – Proyek rehabilitasi tiga ruang kelas di SD Negeri Mekarjati II, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, yang menelan alokasi anggaran sebesar Rp 298.722.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2026, kini mulai memicu sorotan tajam dari masyarakat.
Dengan nilai anggaran yang mendekati Rp 300 juta, masyarakat tentu berharap pekerjaan ini mampu menghadirkan ruang belajar yang sepenuhnya kokoh, mutakhir, aman, dan layak bagi peserta didik. Namun, pantauan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar, setelah ditemukan fakta bahwa sejumlah material bangunan lama terutama genteng kembali digunakan dalam proses rehabilitasi tersebut.
Berdasarkan data pada papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Zay Brother dengan batas waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang.
Hasil pengamatan langsung di lokasi memperlihatkan bahwa rangka atap memang telah diperbarui menggunakan baja ringan. Akan tetapi, genteng bekas dari bangunan lama justru terlihat dipasang kembali. Hal serupa juga terlihat adanya bagian bangunan lainnya yang diduga tidak diganti secara menyeluruh sebagaimana ekspektasi publik terhadap nilai anggaran yang tersedia.
Seorang pekerja dilokasi ketika diminta penjelasannya mengakui bahwa material yang dinilai masih layak pakai memang dimanfaatkan kembali.
“Untuk kusen yang sudah rusak akan diganti baru, lantai juga diganti keramik baru. Namun kalau keramik yang masih bagus, bisa dipakai lagi. Begitu juga dengan genteng yang masih utuh, kami pasang kembali,” ujarnya saat ditemui awak media pada Kamis (30/7/2026).
Ia pun menjelaskan bahwa penanganan pada dinding pun tidak seluruhnya diperbarui.
“Kalau tembok kondisinya masih baik, langkah yang dilakukan hanya pengecatan ulang saja. Terkait aturan dan rincian pelaksanaan rehabilitasi ini, sebaiknya Bapak Ibu tanyakan langsung kepada kepala sekolah. Saya di sini hanya sebagai tenaga pelaksana,” tambahnya.
Saat ditanyakan terkait pelaksanaan kegiatan ia menyarankan agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada pihak sekolah.
“Ya saya pikir pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan lingkungan mengenai adanya kegiatan ini, karena sebelumnya Kepala Sekolah dengan pelaksana sudah bertemu. Saya mah hanya bekerja disini pak. Memang saya disini sebagai mandor, tapi kalau untuk hal lain langsung saja pak ke Kepala Sekolah,” ujarnya.
Pengakuan tersebut secara alami melahirkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat.
Apakah penggunaan kembali material lama, khususnya genteng, telah tertuang dan disetujui dalam spesifikasi teknis kontrak resmi?
Ataukah terdapat kebijakan efisiensi tertentu yang diterapkan tanpa mengurangi standar mutu dan keamanan konstruksi?
Pertanyaan ini menjadi sangat krusial mengingat proyek ini dibiayai sepenuhnya menggunakan uang rakyat melalui APBD. Setiap langkah pelaksanaan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terang, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika awak media berusaha meminta penjelasan lebih lanjut, Kepala SD Negeri Mekarjati II, Dedeh, hanya memberikan tanggapan yang singkat dan tertutup.
“Ada apa wartawan datang ke sini dan mau apa?” ujarnya singkat.
Respons tersebut justru semakin menguatkan sorotan akan pentingnya keterbukaan informasi publik. Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang kian menguat, masyarakat menuntut penjelasan yang utuh dari pihak sekolah, pelaksana proyek, maupun Dinas Pendidikan terkait kesesuaian spesifikasi, alasan teknis penggunaan kembali material lama termasuk genteng, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, H. Wawan Setiawan NK., MM., saat diminta tanggapan terkait aturan pengelolaan sisa bongkaran, menyampaikan bahwa secara regulasi barang-barang tersebut harus mengikuti jalur resmi, meski di sisi lain ia juga memahami kendala yang kerap terjadi di lapangan.
“Itukan barang bekas bongkaran, aturannya mah harus diangkut ke bidang aset lalu dilelang. Tapi apabila diangkut sudah pasti buat ongkosnyapun habis. (Tapi ngangkutna ge beak ku ongkos, ditambrukeun di sakola jadi kacugak budak, sarang oray, cilaka budak – red),” jelasnya saat dihubungi.
Sejatinya pembangunan maupun rehabilitasi sarana pendidikan bukan sekadar kegiatan hanya untuk mempercantik fisik semata, melainkan menjamin kualitas konstruksi yang benar-benar memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi anak-anak yang belajar di sana.
Hingga berita ini diterbitkan, proses rehabilitasi masih terus berlangsung. Masyarakat berharap pembangunan rehabilitasi di SDN Mekarjati II ini mampu memberikan fasilitas yang berkualitas dan mutu yang baik, aman dan tahan lama, jangan sampai adanya penggunaan bahan bahan material lama tersebut malah menimbulkan dampak yang negatif kelak dikemudian hari.***

