BEKASI |Infokeadilan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XII, H. Jalal Abdul Nasir, menyelenggarakan kegiatan reses yang fokus pada penguatan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mengelola limbah sisa produksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan yang diinisiasi bersama Asosiasi Pengusaha, Pengelola, Pemanfaat Limbah Industri Indonesia (ASP3LINDO) menghadirkan narasumber berkelas, yaitu Direktur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Amsor, ST.
Acara yang bertemakan Sinergi Pengelolaan Limbah dihadiri oleh 57 pelaku UKM limbah (baik yang tergabung maupun tidak tergabung dalam ASP3LINDO), Ketua Umum ASP3LINDO H. Hartono Muhamad Fadli, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi HM Zaenal Abidin, serta Kepala Desa Cibatu H. Ranta, S.Pd.
Ketua Panitia Pelaksana, Doni Ardon (juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia/SMSI Bekasi), mengungkapkan bahwa diskusi pengelolaan limbah sisa produksi ini diselenggarakan dalam waktu yang relatif singkat.
“Persiapan hanya dilakukan selama tiga hari, dimulai dari komunikasi awal dengan pengurus ASP3LINDO, koordinasi dengan Bapak Jalal Abdul Nasir, hingga mendapatkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq,” jelasnya.
Dalam paparannya, H. Jalal Abdul Nasir menegaskan bahwa pengelolaan limbah bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang yang membentuk ekosistem bersama.
“Kita berharap pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dapat menerapkan regulasi yang adaptif dan pengawasan yang proporsional. Yang dibutuhkan oleh pelaku usaha bukanlah penindakan semata, tetapi dukungan pembinaan yang berkelanjutan,” ucapnya.
Ia juga menjamin bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan dicatat dan diperjuangkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, Amsor menyampaikan apresiasinya terhadap keberadaan ASP3LINDO yang telah menjadi wadah bagi para pengusaha limbah industri di kawasan tersebut.
“Sebelumnya kami berencana untuk membentuk asosiasi serupa skala nasional, namun ternyata sudah ada ASP3LINDO yang telah aktif di wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta,” katanya.
Ia juga menguraikan secara mendalam mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk spesifikasi limbah B3 dan non B3.
“Salah satu poin penting yang harus selalu diperhatikan adalah bahwa kegiatan penyimpanan limbah B3 dan non B3 wajib dilengkapi dengan dokumen izin atau rincian teknis Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) 3 limbah B3 yang terintegrasi dengan persetujuan lingkungan,” tegasnya.
Diskusi yang direncanakan selama 1 jam akhirnya berlangsung hingga 3 jam akibat antusiasme tinggi para peserta. Berbagai aspirasi dan pertanyaan disampaikan, mulai dari kebutuhan akan akses komunikasi dan konsultasi yang lebih baik, edukasi terkait regulasi perizinan, hingga tantangan terkait durasi dan biaya proses perizinan AMDAL yang masih menjadi beban bagi pelaku UKM limbah B3.
Zaenal Abidin, salah satu peserta, bahkan mengajukan pertanyaan mengenai kebijakan penyederhanaan perizinan yang sejalan dengan Undang-Undang UMKM yang berlaku. Semua pertanyaan tersebut dijawab secara rinci oleh narasumber hingga mendapatkan tanggapan yang memuaskan para peserta.
Pada akhir acara, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama yang diwakili oleh Ketua ASP3LINDO Dadi Mulyadi, ST, Ketua Panitia Doni Ardon, Anggota DPR RI Komisi XII H. Jalal Abdul Nasir, dan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Amsor, ST.
•U.Supriyadi

