Respon Sikap Resmi, Manajemen Sampaikan Klarifikasi, RS Bayukarta Siap Ikuti Proses Hukum 

KARAWANG |Infokeadilan.com – Manajemen Rumah Sakit Bayukarta akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang berkembang, khususnya terkait laporan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang pada tanggal 24 April 2026 lalu.

Dalam siaran pers yang diterima awak media, manajemen menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak manapun merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam upaya mencari keadilan.

Menanggapi hal tersebut, RS Bayukarta menyatakan sikap yang kooperatif dan siap untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang maupun akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyikapi hal ini dengan kepala dingin. Langkah hukum yang ditempuh adalah hak setiap pihak, dan kami siap menghormati serta mengikuti proses yang berjalan,” ujar manajemen dalam pernyataannya, Selasa (28/4/2026).

Selain soal ranah hukum, pihak rumah sakit juga menyoroti sejumlah pemberitaan yang muncul di berbagai media. Manajemen menilai bahwa beberapa informasi yang beredar belum sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual yang terjadi di internal institusi.

Meski demikian, RS Bayukarta menegaskan komitmen jangka panjangnya untuk senantiasa memberikan pelayanan kesehatan yang prima.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan terus mengedepankan standar mutu layanan yang tinggi serta keselamatan pasien sebagai prioritas utama,” tegasnya.

Guna menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan ruang bagi proses hukum yang berjalan, manajemen menyampaikan bahwa untuk saat ini tidak akan memberikan komentar atau pernyataan lebih lanjut terkait dinamika yang berkembang.

Klarifikasi ini menjadi bentuk sikap resmi institusi dalam merespons situasi, sekaligus penegasan bahwa RS Bayukarta akan tetap berpegang pada prinsip hukum dan profesionalisme.

 

•Jek

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI