KARAWANG |Infokeadilan.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari sektor retribusi parkir tahun 2025 menunjukkan kinerja yang belum optimal. Data mencatat bahwa retribusi parkir hanya mencapai 38% dari target yang ditetapkan, yakni sekitar Rp 500 juta dari target sebesar Rp 1,7 miliar.
Performa yang tidak sesuai harapan ini diperkirakan mengarah pada dua kemungkinan indikasi. Pertama, adanya wanprestasi atau kurangnya profesionalisme dalam pengelolaan parkir yang dijalankan oleh pihak ketiga. Kedua, dugaan adanya praktik “penguapan” retribusi parkir yang selama ini dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Agustian SH. MH (dikenal akrab sebagai Askun), menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir yang dilakukan oleh pihak ketiga, yang menjadi tanggung jawab Pemkab Karawang melalui Dishub.
“Dishub harus mengevaluasi total pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Jika Dishub tidak berani, maka indikasinya bukan wanprestasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, tapi adanya dugaan penguapan retribusi parkir,” ujarnya, Jum’at (9/01/2026).
Menurutnya, potensi retribusi parkir sebagai sumber PAD yang menjanjikan sangat terbuka lebar, mengingat semakin meningkatnya aktivitas penggunaan lahan parkir di berbagai pusat perbelanjaan dan kawasan keramaian di Kabupaten Karawang. Hal ini dapat terwujud jika pengelolaan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Jika di tahun 2025 pajak perparkiran saja bisa mencapai 93%, kenapa retribusi parkir hanya mencapai 38%? Ini kan aneh! Artinya yang saya bilang tadi, kemungkinannya cuma ada dua, tidak profesionalnya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, atau adanya indikasi penguapan retribusi parkir,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Askun juga mengemukakan dua poin tuntutan konkret terkait permasalahan ini. Pertama, ia meminta Dishub untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menghentikan kontrak kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga terkait sebagai bentuk sanksi atas wanprestasi yang telah terjadi.
“Dishub harus bisa tegas, ngapain takut sama pengelola (pihak ketiga). Kalau mereka sudah terbukti tidak profesional karena tidak pernah mencapai target PAD, ngapain kerja samanya diteruskan. Toh, masih banyak pihak ketiga lain yang ingin melakukan kerja sama,” tegasnya.
Kedua, ia mengajak pihak Inspektorat untuk segera melaksanakan audit mendalam terhadap pengelolaan retribusi parkir. Menurutnya, jika permasalahan ini tidak segera ditangani, target PAD dari sektor retribusi parkir di tahun-tahun mendatang akan terus mengalami hambatan yang sama.
“Bila perlu saya juga minta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki persoalan ini. Karena saya mengindikasikan adanya dugaan penguapan retribusi parkir,” tandasnya.
ā¢Tim Infokeadilan.com

