KARAWANG |infokeadilan.com – Langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan infrastruktur melalui proyek pengecoran jalan terus digencarkan, salah satunya di Dusun Krajan, Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari. Proyek rabat beton dengan panjang 157 meter dan lebar 3 meter ini menelan dana APBD sebesar Rp 189 juta. Namun, proyek yang dikerjakan oleh CV Ananda Resa ini diduga dikerjakan kurang optimal.
Warga setempat mengeluh dengan melihat pengerjaan proyek yang terkesan kurang optimal tersebut.
“Batu basecourse hanya di amparkan tanpa proses penggilasan dan pemadatan dengan alat berat. Kalau begini, rabat betonnya nanti cepat retak.” Keluh Ade, salah seorang warga Banyusari, Sabtu (26/10/2024).
Guna melengkapi data dan demi mengedepankan asas praduga tak bersalah pelaksana lapangan dari proyek yang sedang di kerjakan oleh CV Ananda Resa tersebut memberikan jawaban, namun justru malah merespons dengan nada yang diduga melecehkan profesi wartawan yang menanyakan keabsahan metode pemadatan jalan tersebut.
”Dimana kesalahannya, proyek itu sudah sesuai spek. Nih kalau hidup itu harus pandai usaha, jangan mau minta-minta saja. Sampai mati juga tidak akan ada kemajuan kalau maunya minta terus,” Ucap Wahyu selaku pelaksana lapangan melalui voicenote dengan nada yang dinilai merendahkan.
Dengan adanya hal tersebut diduga tindakan Wahyu ini tak hanya melukai profesionalisme dan etika, namun juga menimbulkan reaksi keras dari sejumlah wartawan.
Sementara itu pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan terkait pengawasan proyek tersebut.
•Red