KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Sakit hati lantaran merasa diperlakukan tidak adil hingga dipecat seorang karyawan travel AH alias Seblud (32) nekat menyiram EC dengan air keras di rumahnya yang berlokasi di Johar Karawang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh AH pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 lalu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi S.I.K saat konferensi pers mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar jam 09.00 WIB di Toko Sari Kimia Johar Kabupaten Karawang.
“Pada saat itu terlapor membeli air keras sebanyak 0,5 liter dengan jerigen kecil seharga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) di salah satu toko kimia di daerah Johar Kabupaten Karawang, kemudian terlapor membeli 1 buah botol air putih Le Minerale yang berukuran 600ml, setelah airnya di minum oleh terlapor kemudian air keras yang di dalam jerigen tersebut di masukan ke dalam botol Le Minerale yang sudah kosong.” Ucap Arief di hadapan awak media, Rabu (12/7/2023)
Lebih lanjut Arief menjelaskan, kemudian jerigen bekas air keras tersebut dibuang oleh terlapor, setelah itu langsung menuju kerumah EC Namun EC tidak ada di rumah. Dan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar jam 06.30 WIB terlapor kembali ke rumah EC, namun rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian terlapor kembali dan memutar balikan sepeda motor di depan bengkel motor sambil menunggu EC, tidak lama kemudian EC datang dengan menggunakan sepeda motor, dan bertanya kepada terlapor “Ada apa de”.
Terlapor lalu menjawab “Pa, Eta Nanyakeun masalah duit” (Pa, menayakan masalah uang-Red)
EC kemudian menjawab “Kadieu weh kajero” (Kesini aja kedalem-Red) kemudian terlapor turun dari sepeda motor menuju kerumah EC dengan membawa 1 buah botol Le Minerale berukuran 600 ml yang berisi air keras.
Tanpa berfikir panjang EC kemudian masuk kedalam rumah, akan tetapi pada saat EC akan duduk, secara spontan terlapor langsung menyiramkan air keras tersebut ke arah wajah EC.
Setelah menyiramkan air keras tersebut kemudian terlapor menyimpan botolnya di tembok pagar di depan rumah EC, kemudian terlapor berlari menuju ke sepeda motor dan meninggalkan TKP”, pungkasnya.
Setelah di lakukan pengejaran di beberapa tempat akhirnya AH alias Seblud dapat di amankan di rumahnya di daerah Johar Karawang.
Akibat perbuatanya AH alias Seblud di jerat dengan pasal 351 atau 354 dengan masa kurungan 8-10 tahun penjara.
(Red)