KARAWANG, Infokeadilan.com — Menyambut Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan pajak bertajuk “Diskon & Bebas Denda PBB-P2”. Program ini berlaku terbatas sepanjang bulan September, mulai tanggal 1 September 2026 hingga 30 September 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Karta Wijaya menyampaikan bahwa kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus stimulus untuk meringankan beban pajak warga Kabupaten Karawang.
Kebijakan insentif pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026. Melalui program ini, masyarakat bisa menikmati potongan pokok pajak hingga pembebasan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 1993 – 2012: Keringanan Pembayaran 80% + Bebas Denda
Tahun 2013 – 2021: Keringanan Pembayaran 30% + Bebas Denda
Tahun 2022 – 2024: Keringanan Pembayaran 20% + Bebas Denda
Tahun 2025: Keringanan Pembayaran 10% + Bebas Denda
Tahun 2026: Bebas Denda
Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya sebelum periode program berakhir pada 30 September 2026.
“Kabar Gembira” bagi wajib pajak Karawang ini diharapkan mampu mendorong masyarakat memanfaatkan momentum keringanan pajak sebelum masa program berakhir,”pungkasnya
Masyarakat yang ingin mengecek tagihan maupun status SPPT PBB-P2 dapat langsung mengakses tautan resmi di https://cekpbb.karawangkab.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, ikuti kanal media sosial resmi Bapenda Kabupaten Karawang di Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook @bapendakrwkab atau kunjungi situs web https://bapenda.karawangkab.go.id.***

