SUBANG |Infokeadilan.com – Tim Penilai Pelayanan Publik dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 yang akan menilai pemenuhan dimensi dan komponen standar pelayanan publik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Subang, Rabu (24/7/2024)
Kegiatan penilaian tersebut dilakukan bersama dengan diskusi publik serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Ombudsman RI dan enam pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, yaitu: Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.
Mulai tahun 2023, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah mendorong pemerataan kualitas pelayanan publik melalui pembentukan tim akselerasi pelayanan publik.
Dan pada tahun 2024, dengan semangat kolaborasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan di Jawa Barat, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan enam pemerintah kabupaten/kota dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjadikan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai prioritas utama dalam pembangunan melalui nota kesepakatan bersama.
Dalam kegiatan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang bertema “Membangun Jawa Barat Berkelanjutan, Merayakan Kolaborasi dalam Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat ingin mendorong seluruh pihak, baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, serta kementerian/lembaga yang berada di Jawa Barat, untuk bersinergi tidak hanya dalam implementasi, tetapi juga dalam tahap perencanaan pembangunan.
Anggota Ombudsman RI, menyampaikan bahwa pelayanan publik yang dinamis harus mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Terkait dengan pelayanan publik yang dinamis harus mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Kedepannya, Ombudsman secara berkelanjutan akan memastikan upaya peningkatan dan pemerataan pelayanan publik dilakukan di seluruh sektor di Jawa Barat.” Ucap salah satu anggota Ombudsman RI.
“Tidak hanya pada lokus yang dijadikan sampel dalam penilaian pelayanan publik tahun 2024, namun melalui tim akselerasi pelayanan publik, diharapkan tidak ada disparitas pelayanan.” Tandasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, bahwa Polres Subang berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan mengapresiasi atas terbentuknya tim akselerasi layanan publik.
“Tim ini merupakan kolaborasi antara perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat bersama Pemprov Jabar, Kabupaten/kota khusunya Polres Subang untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jabar, Kabupaten dan Kota di Jawa Barat khususnya hari ini di Polres Subang” Pungkasnya.
•Red
Sumber : Humas Polres Subang

