Sang Eksekutor Pembunuh Seorang Karyawan Berhasil Di Ringkus Polres Karawang 

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Tim Resmob Polres Karawang dan Team Jatanras Polda Jabar bersama Satreskrim Polres Karawang berhasil bekuk sang eksekutor pembunuh bayaran yang disewa oleh pelaku isteri bunuh suami di Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers yang di gelar di aula vikon Polres Karawang menyampaikan, sang eksekutor Rizal Nur Firdaus warga Desa Sikapat Kecamatan Sumbang Banyumas usai melakukan aksinya membunuh korban Arif Sriyono warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang berhasil di ringkus Tim Resmob dan Satreskrim Polres Karawang bersama Team Jatanras Polda Jabar di rumahnya di Kecamatan Sumbang Banyumas Jawa Tengah.

“Saat akan di tangkap pelaku Rizal melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri, sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,”Ucap Kapolres kepada awak media, Kamis (18/01/2024)

“Dari keterangan saksi pelaku yakni istri korban sang eksekutor tersebut dibayar Rp. 1,5 juta dan satu unit sepada motor. Dengan tertangkapnya pelaku turut diamankan barang bukti berupa, satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel pakaian pelaku, satu sendal pelaku dan dua handphone milik pelaku.” Ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan viral di Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang, berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan isteri korban bukti CCTV.

Istri korban OC (32) sebagai dalang otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono suami pelaku, dan PD (19) adik ipar korban turut membantu melalukan drama pembunuhan.

Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Selasa 9 Januari 2024 lalu.

Baik pelaku OC isteri korban dan PD adik ipar korban masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

 

•Red

Sumber Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono