Satpol PP Karawang Segel Aktivitas Pengerukan Lahan yang Diduga Ilegal Milik PJT II di Cikampek Utara

KARAWANG, Infokeadilan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bergerak tegas menutup dan menyegel aktivitas pengerukan serta penggalian tanah tak berizin di area lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II, Dusun Ciselang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026) sore.

​Penyegelan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan aparat penegak hukum. Di antaranya Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang Dea Prasetya, Camat Cikampek Adi Firmansyah, S.H., M.M., Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji, S.Sos., Kanit Intel Polsek Cikampek Ipda Rudi Deniar Rahman, S.H., Anggota Polsek Kotabaru Bripka Rian Julio, S.H., jajaran pegawai Unit Wilayah III Perum Jasa Tirta II, Kasi Binwasluh Satpol PP Karawang Pakhrul Fauzi, Kasi Lidik Satpol PP Karawang Wahyu Cahyana, Kasi Trantib Kecamatan Kotabaru Iwan Setiawan, S.E., serta Sekdes Cikampek Utara Arip Hidayat.

​Camat Cikampek, Adi Firmansyah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil lantaran aktivitas pengerukan di sepanjang lahan tanggul saluran Tarum milik PJT II tersebut telah memicu keresahan publik. Kegiatan tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari PJT II selaku pengelola aset negara.

​”Dugaan sementara proyek pengerukan ini tidak memiliki basis legalitas yang sah. Pihak PJT II, termasuk unit wilayah Mantri Pengairan, telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin pengerukan, apalagi memberi ruang untuk komersialisasi tanah hasil galian dari aset negara tersebut,” tegasnya.

​Aktivitas pengerukan tanggul yang diperkirakan mencapai kedalaman 1 hingga 3 meter itu semula digadang-gadang sebagai persiapan pembangunan jalan alternatif penghubung Desa Cikampek Utara dengan Dawuan. Namun pada praktiknya, tanah hasil galian tersebut diduga kuat diperjualbelikan demi meraup keuntungan sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab.

​Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap papan peringatan yang melarang pemanfaatan lahan tanpa izin di area aset negara. Selain melanggar regulasi, pengerukan liar ini berpotensi besar merusak dan memperlemah struktur fisik tanggul saluran air, yang berdampak pada risiko bencana bagi masyarakat sekitar.

​Langkah penyegelan dan penutupan oleh Satpol PP Karawang bersama unsur Muspika ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan aset negara serta mengantisipasi potensi ancaman kerusakan lingkungan.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI