Satres Narkoba Polres Karawang Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 43,14 gram.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Humas, IPDA Cep Wildan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Unit I Satres Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada hari Sabtu, 13 Juni 2026,” ujarnya, (17/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat saat melakukan patroli di wilayah Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Karamat dan tiba di lokasi sekitar pukul 06.00 WIB.

Di tempat pertama, petugas menangkap tersangka M.Y, 27 tahun, yang berprofesi sebagai buruh dagang dan beralamat di Desa Ciptamarga. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Oppo F7 berwarna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap M.Y, petugas kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah pada pemasoknya. Tim langsung bergerak menuju rumah kedua di Dusun Puloharapan RT 005/002, Desa Kampungsawah, Jayakerta. Sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka kedua, B.C, 40 tahun, seorang buruh harian lepas, berhasil diamankan.

Dari B.C, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 40,62 gram yang dikemas dalam 10 bungkus plastik klip bening, satu buah plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Samsung A6.

“Modus operandi tersangka M.Y adalah dengan mengedarkan sabu dalam kemasan paket kecil. Sedangkan B.C berperan sebagai pemasok. Barang bukti yang disita menunjukkan secara jelas bahwa narkotika tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan diperjualbelikan,” tegas Kapolres Karawang melalui Kasi Humas.

Kedua tersangka kini disandera dan dijerat dengan ketentuan hukum Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidairnya, pasal ini juga tercantum dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI