SatReskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Empat Kasus Akun Medsos Judol Dan Ringkus Pelakunya

BOGOR |Infokeadilan.com –  Sat Reskrim Polres Bogor Dalam Rentang Waktu 6 (Enam) Hari Terhitung Tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan  1 Juli 2024 Sat Reskrim Polres Bogor berhasil amankan para pelaku dengan Ungkap 4 (Empat) kasus akun medsos yang di gunakan untuk promosikan dalam kegiatan perjudian secara online.

Dalam pelaksanaannya para pelaku Mempromosikan link mereka di Media Sosial, Contohnya Instagram dengan cara menggunggah halaman link mereka dan  mengiming – imingi kemenangan mutlak di Story atau postingan di akun promoter.

Untuk promosi pelaku mendapatkan upah Sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) Perbulan, dengan catatan harus menggungah link yang terhubung dengan halaman Website Judi Sebanyak 2 (Dua) kali perhari, di halaman utama dan di Story Instagram.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K, M.M Mengatakan Bahwa Kami Polres Bogor Akan Terus Mengusut Kasus dan memberantas Perjudian Online Maupun Offline Karena Sangat Berdampak Pada Masyarakat luas, Namun Kami Tidak Bisa Mengontrol Para Pemain nya Karena Didasari Oleh Niat Pribadi Yang Ingin Kaya Secara Instan Maka Kami Harap Masyarakat Memiliki Kesadaran Pribadi Untuk Tidak Pernah Terlibat Dalam Urusan Perjudian apapun.” Ungkapnya.

Dalam Kasus Tersebut jelas Kompol Adhimas bahwa telah di amankan pelaku promotor judi online dengan jenis kelamin perempuan yang berinisial IP, LN, MS dan AP yang memporomosikan Website judi online di medsos.

Dari hasil pemeriksaan penyelidikan pihak kepolisian berhasil sita Barang Bukti berupa :

a. 4 (EMPAT) Unit Handphone

b. 4 (EMPAT) Buah akun Instagram

c. 4 (EMPAT) Buah vidio rekaman layar

d. 4 (EMPAT) Buah kartu SIM

e. 2 (DUA) Buah buku rekening Bank BNI

f. 1 (SATU) Buah kartu ATM BNI

g. 4 (EMPAT) Buah akun gmail

h. 2 (DUA) Buah akun Dana

i. 2 (DUA) Buah akun ICLOUD

j. 1 (SATU) Buah akun google

k. 1 (SATU) Buah akun BNI Mobile MBanking

l. Uang dengan jumlah total sebesar RP. 6.328.000.- di dalam rekening milik para pelaku.

Akibat perbuatanya para pelaku di jerat dengan hukuman yang sesuai dengan undang undang dan pasal yang berlaku.

 

•Rudolf

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI