KARAWANG |infokeadilan.com – Keberhasilan Sat Reskrim Polres Karawang yang kembali melakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun Surkalim RT/RW 03/03 Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang pada Minggu 25/01/2025 sekitar pukul 11.00 WIB
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas Ipda Solikhin mengungkapkan para pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan kemudian hasil pengembangan dari satu tersangka yang kemudian berhasil menangkap satu pelaku lainnya.
“Pelaku berinisial AM (30) asal subang dan T als Mas jawa (41), yang dari Hasil interogasi para pelaku melakukan curanmor sebanyak 11x di wilkum Polres Karawang,” Ungkap Kapolres.
Kasi humas menyebutkan 11 lokasi para pelaku melakukan aksinya antara lain : Plaza Cikampek, Pasar Cikampek Desa Cikampek, Stasiun Cikampek Desa Cikampek, Kolong jembatan Cikampek Desa Cikampek, Wancimekar, Mekarsari Kecamatan Jatisari Jatiragas, Kecamatan Jatisari Gempol Susukan Desa Mekarasari Jungklang, Desa Jayamukti Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.
“Para pelaku kini diamankan Sat Reskrim Polres Karawang berikut barang bukti 1 (satu) buah kunci astag, 1 (satu) buah mata kunci T, 1 (satu) buah kaos warna Merah, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) Unit Honda Beat Street warna hitam tanpa Nopol, Rekaman CCTV.” Tandasnya.
“Dengan tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus curanmor di wilayah Karawang dapat terus ditekan dan menciptakan rasa aman di masyarakat,” Pungkasnya
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati hati dan waspada terhadap segala bentuk gangguan keamanan diantaranya curanmor.
“Waspasda dalam memarkir kendaraan, laporkan kepada Polsek terdekat, apabila menemukan indikasi tindakan kriminalitas dilingkungan masing masing.” Tutup Kapolres.
•Red