Satreskrim Polres Karawang Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Pencabulan

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Sat Reskrim Polres Karawang gelar berhasil amankan pelaku AW yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Dusun Krajan Desa Pucung Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.

“Awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 korban sebut saja Mawar usia 10 tahun bercerita kepada temannya, bahwa dirinya telah di cabuli oleh tersangka AW.
Mendengar cerita tersebut kemudian teman-temannya juga bercerita bahwa tersangka AW juga pernah melakukan hal yang sama kepada dirinya, mendapat cerita tersebut lalu Mawar dan teman-temannya melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua nya masing-masing terkait apa yang telah dilakukan oleh tersangka AW.” Ungkap Kapolres di hadapan awak media, Jum’at (18/8/2023)

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, modus yang di lakukan oleh pelaku terhadap para korbanya yaitu dengan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar supaya mau untuk melakukan perbuatan cabul dengan pelaku AW tersebut.
Dari keterangan korban diketahui bahwa tersangka pernah melakukan pencabulan di rumah tersangka dan beberapa tempat korban bermain dan beraktifitas.” Jelasnya.

Tersangka AW pernah terlibat tindak pidana pada tahun 2010 dengan perkara Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak Perempuan, kemudian tersangka AW di Vonts oleh Pengadilan Negeri Karawang dengan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan, yang kemudian tersangka AW menjalani masa tahanan.

Adapun barang bukti yang dapat di amankan adalah 5 (Lima) buah buku tulis merk Sidu,
1 (Satu) potong celana pendek berwarna Pink, 1 (Satu) potong baju lengan pendek dengan gambar Hello Kitty, 1 (Satu) potong celana Jeans berwarna hitam dengan gradasi putih, 1 (Satu) potong kaos lengan panjang berwarna putih dengan warna Pink, 1 (Satu) potong baju muslim berwarna abu-abu, 1 (Satu) potong celana dalam berwarna hijau, dan 1 (satu) potong celana pendek berwarna biru navy.

Akibat perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah.

 

(Lutfi)