Satreskrim Polres Karawang Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Yang Meresahkan.

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Judi online kerap meresahkan warga, kali ini yang menjadi korbannya ibu-ibu rumah tangga diwilayah Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.

Berbekalkan laporan masyarakat team sangga buana Polres Karawang berhasil amankan dua pelaku diduga bandar jidi online.

Dalam konferensi pers Kapolres AKBP. Whirdanto Hadicaksono melalui AKP Arief Bastomy di Aula Commander Polres Karawang, Kamis (31/08/2023)

Team Sanggabuana Polres Karawang pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan keterangan dari masyarakat bahwa diwilayah mereka ada sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian” ujar Arief Bustomi.

Berbekal informasi tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan benar di dapati ada 2 (dua) pelaku yang sedang melakukan praktek perjudian jenis togel online.

Kedua orang tersebut diduga menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online kemudian menerima taruhan dari masyarakat sekitar.

Pelaku berinisial SN (25 tahun) dan AT (28 tahun) yang beralamat di Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
Adapun barang bukti yang disita pihak Kepolisian berupa,4 (empat) buah Smartphone, 4 (empat) buah buku, 2 (dua) akun Situs judi judi online, 2 (dua) akun DANA Uang Sebanyak Rp. 164.000.

Modus Pelaku melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.

Omzet yang diraih kedua terduga pelaku bandar judi online dari hasil taruhan perhari mencapai 30 s/d 50 ribu dan hitung dalam satu bulan keduanya masing masing mendapatkan Rp 1.500.000,-.

Pasal yang disangkakan pada para pelaku Judi Online sebagaimana yang tercantum dalam KUHP dikenakan pasal 303 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(U.S/Lufi)