Satreskrim Polres Karawang Berhasil Grebek Gudang Oplosan Gas LPG

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dengan dampingi Kasatreskim Polres Karawang AKP Arif Bustomi beserta Humas Polres Karawang menggelar press konferes terkait penyuntikan tabung gas LPG di sebuah gudang yang berlokasi di dusun Babakan Cebong Desa Parungsari Kecamatan Telukjambe Barat Karawang, Senin (24/7/2023)

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam press konferes mengatakan terkait tindak kejahatan yang di lakukan oleh tersangka.

“Jadi awal mulanya tim dari Satreskrim Polres Karawang sedang melaksanakan patroli pada hari Jumat kemarin pada tanggal 20 Juli 2023 di wilayah Desa Parungsari dusun Babakan Cebong Kecamatan Telukjambe Barat. Kemudian anggota menemukan sebuah bekas bengkel yang tanpa adanya plang yang di dalamnya di temukan adanya sebuah praktek yang dicurigai, dan ternyata benar adanya, ketika kecurigaan dari anggota ditambah dengan informasi dari masyarakat akhirnya tim berhasil masuk dan mendapati ada dua orang pelaku sedang melakukan proses penyuntikan gas LPG, jadi yang dipindahkan itu yang dibedakan dari gas LPG 3Kg dari pemerintah dimasukkan ke dalam tabung gas 12Kg dan 5¹/²Kg”, ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Mengungkapkan bahwa tindakan tersebut sudah berjalan selama 1 tahun.

“Lokasi ini sudah beroperasi selama 1 tahun lamanya dan sudah hampir mencapai ribuan tabung gas ukuran 3Kg yang dibeli oleh pelaku yang kemudian dipindahkan ke tabung gas yang berukuran 12Kg dan ukuran 5¹/²Kg. Dan setelah kami tafsir dari kerugian yang dialami oleh negara bisa mencapai ratusan juta selama 1 tahun ini, karena di dalam satu Minggunya saja itu bisa hampir mencapai 15 sampai 20 tabung gas yang dihasilkan dari hasil penyuntikan itu, kemudian kalau berbicara kerugiannya gara-gara yang diderita itu bisa mencapai ratusan juta selama 1 tahun”, paparnya.

“Adapun tersangka yang kami amankan adalah pelaku yang menyuntik langsung yaitu dengan inisial EA warga dari Kabupaten Subang 26 tahun dengan pekerjaan serabutan, kemudian PSKDH 38 tahun yang ikut membantu proses penyuntikan tabung gas LPG ini”.

Dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka yang menyewa atau yang memfasilitasi lokasi ini yang berinisial DI. Kami berharapkan dalam waktu dekat yang bersangkutan bisa segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan penangkapan. Akibat perbuatanya pelaku dapat terkena pasal 50 undang-undang tentang migas yang sudah diperbarui dari pasal 40 undang-undang ciptakerja dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda 6 miliar rupiah.

(Red)