Saturday, February 8, 2025
Google search engine
HomeHukum & KriminalSatreskrim Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Ungkap Jaringan Penipuan Bermodus Rekrutmen Tenaga...

Satreskrim Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Ungkap Jaringan Penipuan Bermodus Rekrutmen Tenaga Kerja

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Polres Karawang Polda Jabar menggelar konferensi pers ungkap terkait kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus rekrutmen tenaga kerja yang menawarkan sebuah pekerjaan ke perusahaan, Kamis (27/7/2023)

Dalam konfrensi pers Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kronologis Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus rekrutmen tenaga kerja yang di lakukan oleh pelaku RR

“Perihal Kejadian ini adanya laporan warga ke pihak kepolisian pada tanggal 1 Maret 2023 yang melaporkan ada sejumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh satu orang wanita. Jadi yang bersangkutan ini beberapa waktu yang lalu mendatangi masyarakat dengan menawarkan sebuah pekerjaan, dan total korban sementara ini sebanyak 10 orang dan di 10 TKP yang berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Karawang,” ucapnya.

Yang bersangkutan mengiming imingi untuk mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan, namun sebelumnya pelaku meminta sejumlah uang untuk digunakan sebagai biaya operasional, bahkan pelaku ini sempat juga melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengecekan kesehatan di satu lokasi klinik di daerah Kabupaten Karawang”, ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ” bahwa biaya operasional itu digunakan untuk mengelabui masyarakat atau korban, akan tetapu pekerjaan yang di janjikan oleh pelaku di sebuah perusahaan tersebut ternyata tidak membuka lowongan pekerjaan.

Dari situlah korban merasa ditipu, dan akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada pihak Polres Karawang. Adapun untuk uang yang dimintai pelaku kepada para korban sebesar 8 juta rupiah, dari data baru yang saat ini total adalah 60 juta rupiah. Adapun tersangkanya adalah RR (33) warga Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, dan tidak memiliki pekerjaan tetap”, jelasnya.

Akibat perbuatanya pelaku RR dapat terjerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dan untuk saat ini pengembangan terkait korban-korban lainnya termasuk juga pihak-pihak lain yang berafiliasi yang di ibaratkan dari sebuah perusahaan atau kelompok tertentu akan terus di kembangkan”, tutupnya.

(Lutfi/Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments