KARAWANG |infokeadilan.com – Kasus kriminalisasi terhadap narasumber media di Karawang terus bergulir dan memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis lokal. Menjelang sidang lanjutan pada Selasa, 10 Juni 2025, puluhan wartawan Karawang pada Minggu 8/6/3025 kembali menyatukan suara, menyamakan persepsi, menolak diam, dan tolak kriminalisasi
Dengan terbentuknya Petisi Jurnalis Karawang mereka berkumpul bukan untuk sekadar ngopi sore. Di sana, mereka menandatangani sebuah petisi sebagai simbol perlawanan terhadap upaya mempidanakan Yusuf Saputra, warga yang pernah menjadi narasumber berita dan kini duduk di kursi terdakwa karena mengkritik Kepala Desa Pinayungan, Telukjambe Timur.
Romo, wartawan senior yang turut memimpin forum tersebut, menegaskan: ini bukan soal membela Yusuf secara personal. Tapi tentang menjaga marwah kebebasan pers dan melindungi siapa pun yang berani bersuara.
“Kritik Yusuf sudah masuk dalam produk jurnalistik. Kalau narasumber bisa dijerat pidana seperti ini, besok-besok siapa pun bisa kena. Ini preseden buruk,” Ungkap Romo sapaan akrabnya.
Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers, bukan ruang sidang pidana.
Nurdin Syam alias Mr. Kim, CEO media Lintas Karawang, menjelaskan bahwa petisi penolakan kriminalisasi narasumber akan segera dikirimkan ke para pemangku kebijakan.
“Kami akan segera meminta kejelasan hukum kepada pemangku kebijakan, yakni Kapolres, Kejari, Ketua PN, Bupati, DPRD, hingga DPMD dan Inspektorat Karawang.” Jelas Kim.
“Kesimpulan dalam kasus Yusuf kita dari perkumpulan jurnalis Karawang minta Inspektorat audit Dana Desa Pinayungan. Kemungkinan ada indikasi yang patut diperiksa lebih lanjut,” Tandas Mr. Kim.
•A.Sofyan