SDN Adiarsa Timur I Berstatus Tanah Wakaf, Disdikbud Karawang Susun Tiga Opsi Solusi Lahan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah berupaya menyelesaikan polemik status lahan SDN Adiarsa Timur I, yang diketahui berdiri di atas tanah wakaf milik yayasan selama kurang lebih 42 tahun lamanya. Langkah strategis dan pencarian solusi terbaik kini menjadi fokus utama, mengingat kondisi lahan tersebut perlu dikukuhkan lebih dahulu sebelum memasuki tahap pembangunan fisik sekolah.

Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah meninjau langsung lokasi tersebut guna mencari jalan keluar paling tepat terkait status keberadaan sekolah tersebut.

“Dulu saya sempat jadi camat di sini, jadi tahu bahwa SDN Adiarsa Timur I ini masih bermasalah. Beberapa minggu lalu kami juga telah melakukan survei bersama bapak BPKAD Karawang,” ujar Wawan saat meninjau lokasi SDN Adiarsa Timur I, Selasa (19/5/2026).

Dalam penjelasannya, Wawan memaparkan setidaknya terdapat tiga alternatif solusi yang sedang dikaji secara mendalam untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini, dengan mempertimbangkan berbagai aspek peraturan dan ketersediaan aset.

Alternatif Pertama: Pemanfaatan Tanah Bengkok

Opsi pertama yang dikaji adalah memanfaatkan tanah bengkok seluas 1,2 hektare yang lokasinya berada tepat di belakang kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karawang. Namun, opsi ini masih memerlukan kajian mendalam mengingat lahan tersebut masuk dalam kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

“Kalau menggunakan tanah bengkok itu, kendalanya harus mengubah Perda LP2B karena lahanannya masih sawah. Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan lahan pengganti dua kali lipat luasannya,” jelas Wawan, merinci kompleksitas aturan yang harus dipenuhi.

Alternatif Kedua: Penggunaan Aset Perumdam Tirtatarum

Alternatif kedua yang diusulkan adalah memanfaatkan lahan milik Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirtatarum yang kini sudah tidak berfungsi. Kendati demikian, opsi ini pun dinilai membutuhkan proses yang cukup panjang dan berbelit-belit. Hal ini dikarenakan mekanisme pengalihan aset tersebut harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kendala di tanah PDAM itu karena merupakan penyerahan modal yang sudah dipisahkan, jadi harus melalui RUPS,” tegasnya menjelaskan alur birokrasi yang harus ditempuh.

Alternatif Ketiga: Pembelian Lahan Pribadi

Sementara itu, opsi ketiga yang menjadi salah satu pertimbangan utama adalah membeli lahan milik PT Pindo Deli, yang berada di sekitar kawasan tersebut. Lahan yang ditawarkan memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi dan dianggap cukup strategis.

“Namun tentu jika pengadaan tanah sangat membutuhkan biaya yang besar. Lahan PT Pindo Deli merupakan pemilik hak tanah tersebut, apakah mau menjual kepada Pemda, ini masih kita pertimbangkan dan memang menjadi salah satu opsi,” ungkap Wawan mengenai pertimbangan nilai aset dan negosiasi.

Selain ketiga opsi utama tersebut, terdapat pula alternatif lain berupa penggunaan lahan kosong di belakang SMKN Pertanian I. Namun, jalur ini dinilai memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan persetujuan, bahkan sampai ke tingkat Gubernur Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Wawan, seluruh alternatif yang ada saat ini akan segera dirangkum, dikaji mendalam, dan dilaporkan kepada Bupati Karawang. Pemerintah daerah akan memutuskan langkah terbaik dan mengambil keputusan strategis terkait opsi mana yang akan dipilih.

“Nanti beberapa alternatif itu akan kami rangkum lalu dilaporkan kepada Pak Bupati. Nanti pimpinan yang menentukan pilihan opsi yang mana, kemudian kami dari Disdikbud akan menindaklanjutinya,” paparnya.

Ia menegaskan, saat ini fokus utama Pemkab Karawang adalah menyelesaikan persoalan lahan tersebut terlebih dahulu, sebelum memulai tahap pembangunan fisik gedung sekolah.

“Kalau pembangunan fisik sekolah relatif lebih mudah. Yang paling sulit itu pengadaan tanah. Jadi, sekarang kami fokus dulu memastikan kepastian lahan,” ujarnya.

Wawan juga memberikan batasan waktu, menargetkan sebelum masa jabatan dirinya berakhir pada tahun 2027 mendatang, persoalan kepastian lokasi lahan pengganti SDN Adiarsa Timur I ini harus sudah menemukan titik terang dan solusi pasti.

“Saya punya target sebelum saya dan pak Korwil pensiun tahun depan, minimal sudah ada adaptasi solusi alas hak tanahnya,” ungkapnya.

Menurut pandangannya, pembangunan gedung sekolah sejatinya bukanlah permasalahan besar bagi pemerintah daerah. Ia bahkan menyebutkan, hingga tahun ini Pemkab Karawang telah berhasil membangun dua Unit Sekolah Baru (USB) di wilayah Kecamatan Majalaya dan Jayakerta.

“Kalau pembangunan fisik sekolah kami relatif mampu. Yang sulit itu pengadaan tanah karena harga di luar apresiasal sering di bawah harga pasar,” katanya.

Wawan juga menegaskan kembali bahwa berdasarkan berbagai dokumen yang dimiliki, bangunan SDN Adiarsa Timur I nantinya akan dipindahkan ke lokasi baru. Hal ini dilakukan mengingat status lahan yang saat ini ditempati adalah hibah, dan akta sertifikat masih atas nama pihak yayasan.

“Bukti-bukti hibah, akta dan sertifikat semuanya ada. Jadi kemungkinan besar sekolah ini akan dipindahkan,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Wawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pihak yayasan yang selama ini telah bersedia bekerjasama dan mengedepankan kepentingan pendidikan di tengah polemik status lahan yang bergulir selama puluhan tahun.

“Kami juga berterima kasih kepada pihak yayasan yang sejauh ini masih bersabar dan memahami bahwa ini menyangkut kepentingan pendidikan. Mudah-mudahan persoalan ini segera ditemukan solusi terbaik,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI