KARAWANG |infokeadilan.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengimbau kepada seluruh Wali Kota dan Bupati se-Jawa Barat agar sekolah, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA, negeri maupun swasta, tidak melakukan kegiatan yang bersifat membebankan orang tua murid. Imbauan serupa juga disampaikan oleh Bupati Karawang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran di SDN Tegal Sawah 2, yang berlokasi di Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur. Sekolah dasar tersebut diduga memberlakukan pengadaan seragam sekolah berupa seragam putih merah plus rompi, serta seragam olahraga dengan nilai mencapai Rp 680 ribu per murid.
Informasi ini terungkap setelah orang tua murid melapor kepada awak media. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 25 Agustus 2025, awak media melakukan konfirmasi ke pihak sekolah. Kedatangan media diterima langsung oleh salah satu guru.
“Pihak sekolah tidak mengeluarkan bentuk seragam apapun. Para murid silakan menggunakan seragam yang ada saja,” Ujar salah satu guru.
Meski demikian, hasil penelusuran lebih lanjut menemukan fakta berbeda. Informasi dari sejumlah orang tua murid menyebutkan bahwa pengadaan seragam dengan nilai Rp680 ribu per murid tersebut dikelola oleh komite sekolah.
Selanjutnya, pada Rabu, 27 Agustus 2025, awak media INFOKEADILAN melakukan konfirmasi kepada pihak komite. Pertemuan dilakukan di rumah salah satu pengurus komite berinisial S.
“Memang betul SDN Tegal Sawah II mengadakan seragam sekolah dan kaos sekolah, tapi sebelumnya sudah dirapatkan bersama pihak sekolah dan orang tua murid,” Ungkap S, Kamis (28/8/2025)
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa komite sekolah berinisial S tersebut juga berprofesi sebagai kepala sekolah PAUD sekaligus memiliki usaha konveksi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kerja sama antara pihak sekolah dengan komite dalam pengadaan seragam, yang dikhawatirkan berpotensi membebani orang tua murid serta bertentangan dengan himbauan pemerintah.
•Agus Sofyan

