KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebagai salah satu daerah dengan peran strategis sebagai lumbung pangan nasional, Kabupaten Karawang melalui Dinas Pertanian terus menggencarkan upaya untuk memperkuat perlindungan terhadap petani serta menjamin keberlanjutan sektor pertanian lokal.
Komitmen ini terefleksi dalam peningkatan signifikan alokasi anggaran untuk Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Berdasarkan data resmi dari dinas terkait, anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut meningkat dari Rp1,2 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp2,1 miliar pada tahun 2025, dengan seluruh sumber daya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang.
Ketua Tim Pembiayaan dan Sarana Dinas Pertanian Karawang, Aang, menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan untuk menanggung premi asuransi sebesar Rp180.000 per hektare bagi setiap petani yang terdaftar dalam AUTP. Program ini memberikan jaminan perlindungan berupa klaim maksimal Rp6 juta per hektare, apabila tanaman mengalami kerusakan minimal 70 persen akibat faktor bencana alam atau serangan organisme pengganggu tanaman.
“Meski dengan keterbatasan anggaran yang ada, kami berkomitmen untuk menjalankan pemerataan perlindungan secara adil di seluruh wilayah Kabupaten Karawang. Kuota asuransi didistribusikan secara bergiliran ke seluruh 30 kecamatan, sehingga manfaat dari program ini dapat dirasakan secara merata oleh petani di berbagai pelosok daerah,” ungkap Aang pada Selasa (20/1/2026).
Saat ini, Program AUTP telah mampu memberikan perlindungan bagi sekitar 12.000 hektare lahan sawah, dari total luas lahan pertanian di Karawang yang mencapai kurang lebih 80.000 hektare. Dinas Pertanian terus melakukan pendataan secara berkala serta kegiatan sosialisasi guna memastikan seluruh petani yang memenuhi persyaratan dapat terdaftar dan merasakan manfaat program.
Selain melalui program asuransi, Dinas Pertanian Karawang juga fokus pada optimalisasi berbagai upaya pendukung, antara lain pendataan dan pendampingan petani, penguatan sarana produksi pertanian, serta koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan ketahanan petani dalam menghadapi risiko gagal panen.
Dalam rencana kebijakan tahun 2026 mendatang, Dinas Pertanian akan melakukan penyesuaian program sejalan dengan arahan kebijakan efisiensi anggaran serta dinamika dukungan dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa perlindungan terhadap petani tetap menjadi prioritas utama, melalui berbagai skema dan program alternatif yang tengah dalam tahap kajian mendalam.
Langkah-langkah tersebut diharapkan tidak hanya mampu menjaga produktivitas sektor pertanian Karawang, namun juga memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.
•Red

