Sebuah Perusahaan Di Karawang Barat Diduga Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Dan Sobek

KARAWANG |Infokeadilan.com – Bendera Merah Putih adalah lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.

Namun sangat di sayangkan, hari ini tepat di hari lahirnya Pancasila Negara Republik Indonesia terlihat masih ada bendera Sang Saka Merah Putih lusuh dan robek berkibar di depan salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Tanjungpura-Rengasdengklok tepatnya di wilayah Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Sabtu (1/6/2024).

Hal ini terkesan miris, diduga adanya pembiaran dan diduga tidak memperhatikan Etika atau Rasa Nasionalisme serta di duga melanggar Undang Undang yang berlaku terkait pengibaran Bendera Merah Putih tersebut.

Hasil Pantauan tim media saat melewati lokasi tersebut dan melihat dengan langsung keadaan adanya pengibaran bendera Merah Putih yang terlihat sudah sobek dan sangat kusam.

Pemandangan tersebut terlihat tepat di halaman dekat pintu gerbang sebuah perusahaan aspal curah yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.

Di tempat terpisah salah satu warga yang meminta namanya tidak di publikasikan saat di temui awak media mengatakan, bahwa bendera Merah Putih tersebut sepertinya memang sudah lama di biarkan seperti itu.

“Bendera Merah Putih itu pak, saya juga tidak tau sih pak, tidak ngeuh, sepertinya itu memang sudah lama seperti itu, mungkin mereka lupa untuk menggantinya pak.” Jawabnya.

Ketika di tanya perusahaan tersebut memproduksi apa dan mengapa pintu gerbangnya tertutup rapih dirinya menjawab, “Oh itu perusahaan aspal pak, aspal curah. Kalau pintunya nutup mah itu mungkin libur pak, karena sekarang kan tanggal merah. Biasanya kalau bukan tanggal merah hari Sabtu itu kerjanya setengah hari pak.” Ungkapnya.

Terkait dengan hal ini jelas bahwa berkibarnya bendera Merah Putih di halaman perusahaan aspal curah tersebut diduga memang terkesan ada hal pembiaran.

Padahal jelas aturannya sudah diatur di dalam Undang  Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang pengibaran bendera yang sudah kusam, robek dan rusak, dan jelas di dalam undang undang tersebut tertuang aturan dan sanksi nya, yaitu apabila seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera Merah Putih yang dinilai tidak layak, dapat di ancam pidana. Seperti di jelaskan di dalam Pasal 24 huruf c yang isinya adalah ; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja kibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka itu dipidana penjara paling lama 1 tahun atau juga denda paling banyak Rp.100 juta

Mengacu kepada aturan tersebut jelas, bahwa setiap instansi, baik pemerintah maupun swasta wajib memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih.

Namun Undang Undang tersebut di duga tidak di patuhi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sampai Pemberitaan ini diterbitkan awak media belum bisa menemui pihak perusahaan untuk di konfirmasi.

 

 

 

 

•Red

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI