KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Bertempat di aula vikon Polres Karawang gelar press realease menetapkan dua tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait kebocoran pipa gas di PT Pindo Deli II.
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengungkapkan bahwa ada 138 orang warga Desa Kutamekar Kabupaten Karawang yang menjadi korban.
“Terdapat sebanyak 138 korban dari warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang,” Ucapnya, Senin (5/2/2014)
Sementara itu hasil pemeriksaan Disnakertrans Karawang menemukan bahwa PT Pindo Deli II tidak memiliki standar operasional prosedur terkait penanganan kerusakan jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya. Potensi bahaya juga belum teridentifikasi saat proses perbaikan jalur pipa pengisian (Filling).
Kemudian hasil temuan dari Puslabfor Mabes Polri mengindikasikan bahwa kebocoran pipa gas Chlorine Storage menuju Tangki Hypochloryte menjadi penyebab keluarnya gas klorin ke udara. Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan lanjutan oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor untuk mengetahui penyebab kebocoran.
Selanjutnya hasil pengecekan oleh DLH Karawang mengungkapkan bahwa kejadian serupa telah terjadi empat kali sebelumnya, dengan perusahaan menerima sanksi administratif pada November 2017, Mei 2018, Juni 2021, dan September 2022.
“Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk tabel grafik hasil pemeriksaan kriminalistik puslabfor mabes polri, surat SHO, SOP, resume medis, hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan, satu pipa trap chlorine, dan satu pipa filling. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara.” Pungkasnya.
•Red