KARAWANG |infokeadilan.com – Untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait saat ini sedang gencar melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur mulai dari kota sampai ke pelosok perdesaan.
Seperti pekerjaan di dua dusun yang saat ini tengah di laksanakan yaitu di Dusun Jati Tengah RT 004/002 Desa Srikamulyan dan di Dusun Pisangambo RT 03/ 01 Desa Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya.
Diketahui proyek pekerjaan yang di kerjakan di di dusun Jati Tengah RT 004/002Desa Srikamulyan tersebut dikerjakan oleh CV. Kembar Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 188.985.000 sumber dana APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025. Sedangkan di dusun Pisangambo RT 03/01 Desa Pisangsambo dikerjakan oleh CV. Budi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 188.971.000.
Ironisnya, pembangunan yang menggunakan dana APBD tersebut sepertinya lolos dari pengawasan dinas terkait. Pasalnya, pada praktiknya diduga dalam setiap teknis pekerjaan terkesan ngasal seolah tanpa ada arahan teknis yang sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya. Sehingga hal tersebut mengundang kritikan tajam dari Sekertaris GMPI DPC Tirtajaya, Wawan Gunawan.
Menurutnya, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan terburu-buru. Selain itu, ia juga menyebut pada praktiknya diduga tidak sesuai dengan standar teknis.
“Ini seperti lolos dari pengawasan atau memang sengaja di loloskan ?, coba lihat saja pada pemasangan awal batu belah sebagai dasar saja di pasang dalam kondisi banyak air, hanya ditancapkan di lumpur tanpa dilakukan pengeringan terlebih dahulu menggunakan alat pompa air irigasi atau Alkon.” Paparnya kepada awak media, Jum’at (30/5/2025).
“Dari sini jelas, lemahnya pengawasan dinas PUPR Karawang. Kenapa sih hal ini lebih sering di biarkan tanpa ada tindakan nyata. Mereka itu kan tentunya lebih faham dan lebih tau tentang bagaimana aturan yang sebenarnya, kenapa sih ini seolah di biarkan ?.” Tandas Wawan dengan nada penuh tanya.
“Terkait dengan temuan temuan ini, kami meminta pihak terkait dalam hal ini DPUPR dan Inspektorat Kabupaten Karawang serta pihak terkait lainnya untuk melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pekerjaan yang sedang dilakukan di dua dusun di wilayah Kecamatan Tirtajaya ini. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka kami meminta untuk segera dilakukan tindakan korektif guna memastikan kualitas pekerjaan yang baik dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.” Pungkasnya.
Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan pihak Dinas terkait maupun pihak pelaksana pekerjaan belum bisa dimintai keterangan terkait pekerjaan tersebut.
•Red