KARAWANG |infokeadilan.com – LSM Kompak Reformasi melalui Sekretaris Jenderal, Panca Jihadi Al Panji resmi melaporkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang ke sejumlah lembaga vertikal pusat di Jakarta, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Mabes TNI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Laporan tersebut juga disampaikan melalui platform digital seperti Lapor Mas Wapres dan S4PN Lapor.go.id.
Laporan tersebut muncul sebagai respons atas penyelenggaraan kegiatan Capacity Building yang dilakukan Forkopimda di luar wilayah Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut menurut Panji dinilai menyedot anggaran besar di tengah seruan pemerintah pusat untuk efisiensi.
“Kami sangat prihatin keputusan Forkopimda Kabupaten yang menyelenggarakan Capacity building di luar kabupaten Karawang tentunya ini menyedot anggaran yang tidak sedikit ditengah anjuran pemerintah pusat untuk melaksanakan efisiensi anggaran.
Kalau dilihat dari urgensi acara menurut kami ini tidak terlalu urgent dan kalau memang acara itu sangat sangat penting sebetulnya bisa dilaksanakan di Karawang.” Ungkap Panji kepada media, Rabu (20/11/2024)
Menurutnya, kegiatan Capacity Building tersebut jika di lihat dari tema nya pun tidak begitu penting.
“Dari tema acaranya aja tetap emang ga terlalu penting-penting amat. Lebih penting lagi anggaran tersebut bisa dialihkan ke yang lebih penting.” Ujarnya.
“Forkopimda justru malah menimbulkan kegaduhan di momen pilkada seperti ini. Ketika netralitas ASN lagi diuji ini malah menimbulkan penafsiran lain di kalangan para politisi.” Tandas Panji dengan nada tegas.
“Lebih heranya lagi ketika Ketua DPRD Kabupaten Karawang yang notabene bagian dari Forkopimda justru malah mengkritisi. Jadi di forkopimda sendiri dalam membuat mekanisme keputusan tersebut tidak jelas.” Tambahnya menandaskan.
“Melalui surat dengan nomor 08/LSMKR-L/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. Pada intinya meminta agar Forkopimda diminta pertanggungjawabanya dengan mengadakan perhelatan tersebut. Sekali lagi kami mohon kepada forkopimda untuk membaca lagi PP
NO. 12 TAHUN 2O19 Tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Mana yang harus menjadi skala prioritas. Sekali-kali memakai kacamata masyarakat ekonomi lemah. Apa prioritas kebutuhan mereka yang harus diutamakan.” Pungkasnya.
•Tim

