KARAWANG |infokeadilan.com – Sebelumnya ramai di pemberitaan terkait pembangunan peningkatan jalan Poros desa Gempolkarya RT 06/04 Kecamatan Tirtajaya (P06 210254 ABT) yang di duga tidak memasang papan informasi proyek.
Pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan cermat demi menciptakan infrastruktur yang berkualitas dan tahan lama. Namun ini justru diduga terkesan asal dan di duga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal sudah jelas poin yang tertulis di dalamnya.
1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Pembangunan dan Pengawasan Jalan.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembangunan Jalan.
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Papan Informasi Proyek
Dugaan tersebut muncul lantaran proyek ini tidak memasang papan informasi di lokasi pekerjaan, sehingga memicu pertanyaan mengenai transparansi dan pengelolaan anggaran. Tak hanya itu, kualitas pengerjaan pun diragukan. Dari pantauan di lapangan, lapisan base course (bescos) terlihat seadanya, bahkan di awal titik nol hampir tidak tampak. Hal ini dinilai bertentangan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan.
Terpisah Sekjen LSM NKRI DPC Tirtajaya, Dede M, mengungkapkan,“Pekerjaan ini jelas asal jadi dan diduga mark up karena tidak ada papan informasi di lapangan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, apalagi hasil pekerjaannya sangat jauh dari standar yang diharapkan,” Ungkapnya, Senin (16/12/2024).
Ia juga menyoroti pentingnya akses jalan tersebut bagi masyarakat dan petani setempat.
“Ini sangat disayangkan, mengingat jalan ini adalah akses vital. Kalau pekerjaannya asal-asalan seperti ini, dampaknya jelas akan merugikan masyarakat,” Tambahnya.
Keluhan serupa datang dari seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
“Kalau seperti ini mah nggak bakalan tahan lama. Apalagi ini jalan dekat sawah, harusnya penanganannya lebih serius,” Ujarnya.
Proyek pengecoran jalan tersebut dinilai telah menyalahi aturan dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Warga mendesak dinas terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaksana proyek. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi oknum pelaksana lain yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek tersebut agar tidak merugikan warga Desa Gempolkarya khususnya.
Sementara menurut Samsul selaku Kepala UPTD PUPR saat di mintai keterangan perihal jika di temukan adanya kegiatan pekerjaan yang tidak memasang papan informasi mengatakan, bahwa semua kegiatan infrastruktur yang berasal dari pemerintah khususnya dari Dinas PUPR yang dibiayai APBD dan dikerjakan oleh pihak ke 3 harusnya memasang papan nama informasi kegiatan.
“Semua kegiatan infrastruktur yang berasal dari pemerintah khususnya dari Dinas PUPR yang dibiayai APBD dan dikerjakan oleh pihak ke 3 harusnya memasang papan nama informasi kegiatan.” Ucapnya.
“Selain sebagai tuntutan UU Keterbukaan Informasi Publik, juga masyarakat yang terkena dampak pembangunan dapat mengawasi jalannya kegiatan tersebut. Harusnya yang berhak menegur itu pengawas.” Tandas Samsul.
“Saya kemarin cek lapangan lagi ngecor mobil molen sudah ada, tapi pengawas sama petugas lab tidak di kasih tahu hingga mengirim emoji pegang kepala.” Ujarnya.
“Makanya saya sarankan langsung konfirmasi ke dinas terkait. Saya tidak mau berasumsi
Baikna langsung ke dinas saja. Ke bidang jalan dan jembatan, Supaya terang benderang.” Papar Samsul
Di sisi lain H .Dahlan selaku kepala UPTD 5 menyampaikan, bahwa menurutnya hal itu seharusnya harus ada surat tembusan ke UPTD ketika mulai pengerjaan.
“Seharusnya harus ada surat tembusan ke UPTD ketika awal mulai kerja.” Jawabnya singkat.
Jaja ST selaku pengawas dinas PUPR pun mengatakan, “pekerjaan itu harus pasang papan informasi mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan.” Terangnya Singkat.
Mengedepankan azas praduga adanya pekerjaan yang diduga tidak pasang papan informasi pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Dinas PUPR, PPK, Bisa segera sidak lapangan untuk menegur dugaan pelaksana yang tidak ikut aturan yang sudah di atur
•Red

