Friday, February 7, 2025
Google search engine
HomeHukum & KriminalSeorang Warga Kalimeang Karangsembung Di Duga Jadi Korban Penganiayaan

Seorang Warga Kalimeang Karangsembung Di Duga Jadi Korban Penganiayaan

CIREBON | INFOKEADILAN.COM | Penganiyaan yang di alami oleh seorang warga Desa Kalimeang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon yang terjadi pada hari Rabu 3/5/2023 beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Bertempat di bale Desa Kalimeang rencana kedua belah pihak akan di pertemukan. Namun sangat di sayangkan aktor pelaku utama K tidak merespon bahkan terkesan menghindar dan tidak menggubris ketika mendapat panggilan telpon dari pihak Polisi Desa Kalimeang, Selasa (09/05/2023)

C salah satu warga Desa Kalimeang yang mengalami tindak penganiayaan tersebut mengatakan kepada awak media INFOKEADILAN.COM
Dalam keterangannya C menjelaskan ihwal kronologis terjadinya penganiayaan tersebut.

“Berawal dari hutang piutang yang saya obrolkan bersama pihak keluarga yang lain, sebut saja kaka ipar. Namun sangat di sayangkan kaka ipar tersebut mengadu yang terlalu berlebihan kepada K, singkatnya sehingga setelah itu terjadilah peristiwa ini, padahal menurut saya semua ini bisa di lakukan dengan cara kekeluargaan cari solusi terbaiknya” Ungkapnya.

Lebih lanjut C menerangkan “bahwa menurutnya semua yang di perbuat K sudah di luar batas kemanusiaan, apa yang K perbuat sama saya, dan bukan kali ini aja, kalau di hitung sudah tiga kali perlakukan saya seperti ini. Dan untuk kali ini setelah kembali terulang saya langsung berkomunikasi dengan ibu kuwu. Akan tetapi ibu kuwu tidak bisa secara langsung untuk memediasi antara pihak saya dan pihak pelaku, karena memang ibu kuwunya sedang melaksanakan ibadah umroh jadi di wakilkan sama pak Yandi selaku Polisi Desa”, terang C kepada awak media.

“Dari dulu saya selalu diam dan mengalah karena pada dasarnya saya orangnya gak mau ribut, tapi untuk kali ini saya tegaskan sudah tidak ada toleransi lagi bagi K, saya akan laporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib, dan ini bukti hasil visum dari puskesmas terdekat sudah ada,” tandasnya.

C menambahkan, negara kita negara hukum, intinya biar dia tidak selalu sewenang wenang pada diri saya dan keluarga saya. Tapi pada saat akan di kumpulkan kedua belah pihak, tapi K tidak bisa hadir.
Kalaupun misalnya K tidak bisa hadir karena bekerja, saya harap K kesatria setelah pulang kerja masa tidak ada waktu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena ini negara hukum semua hak manusia di lindungi oleh hukum dan Undang – Undang yang berlaku di negara kita”,Pungkasnya.

Sementara itu Yandi selaku Poldes Kalimeang yang mewakili ibu kuwu ketika di pintai tanggapannya perihal kasus penganiaan yang di lakukan K terhadap C mengungkapkan, “Iya pak ini mau ke Polsek bikin pengaduan dan akan saya dampingi saudara C,” Singkatnya.

(D’Sukarya)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments