Seorang Waria Tega Aniaya Korban Hingga Tewas, Begini Motif Dan Kronologinya

BEKASI | INFOKEADILAN.COM |  Polres Metro Bekasi gelar press converes ungkap terkait kasus seorang waria Kennedi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) yang tega menganiaya korban AK (20) hingga tewas di wilayah Tambun Selatan Bekasi beberapa waktu lalu korban kecelakaan tersebut pada Rabu 18/10/2023 lalu kini terkuak.

Seperti di ketahui pelaku Ayu Lestari tega menganiaya korban karena mengira korban mirip mantan tamunya, karena masih menyimpan rasa kesal dengan di balut rasa dendam, kemudian pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

Dalam konferensi press Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni mengungkapkan motif kronologi kasus tindak kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kronologi kasus dari pembunuhan tersebut berawal karena korban ini terlibat kecelakaan, kemudian dia (korban) di amankan oleh masyarakat dan di taruh di warung. Namun tiba-tiba oleh pelaku ini di pukul.” Ungkap Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni kepada awak media, Kamis (2/11/2023).

Lebih jauh pihaknya menjelaskan, bahwa pada saat itu Ayu (pelaku) menyangka bahwa korban adalah orang yang mukanya mirip dengan seseorang yang di carinya.

“Motif dari pelaku tersebut menyangka, bahwa korban yang di pukulnya tersebut dan di bunuhnya itu pernah berhubungan (sesama jenis) denganya, namun tidak ada konfensasinya (tidak membayar),” Jelasnya.

Dan saat ini pelaku dapat di amankan setelah sempat di mintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban yang sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Kini Ayu Lestari (pelaku) telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan polisi.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.atau penjara paling lama 20 tahun,” Tandasnya.

Sebelumnya di beritakan, bahwa pelaku tersebut berdalih menolong korban dan mengaku mencoba menyelamatkan korban. Kejadian tersebut bermula ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 18/10/2023 malam.

“Korban yang saat itu dalam kondisi terluka kemudian di bawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong,” Ucap Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, dalam keteranganya kepada wartawan pada Minggu (22/10/2023) lalu.

Sementara motor korban, menurut pengakuan pelaku di tinggalkan di lokasi kecelakaan. Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban bersama Ayu ke warung kosong saat itu.

Ia menyebut, korban di aniaya, tetapi, sesampainya di warung tersebut, bukannya memberikan pertolongan namun dia malah menganiaya korban yang kemudian ia mengambil barang berharga milik korban, salah satunya berupa dompet.

“Bukannya korban di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapat pengobatan, akan tetapi di warung kosong tersebut korban malah di aniaya dengan di hujami pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri,” Pungkasnya.

 

(D/Red)