Berita  

Sesalkan Sikap Direksi Satu BPR Sayma Karya Kota Baru, Kang DJ : APH harus Segera Bertindak

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (1) PP 36/2021) namun jauh api dari panggang, BPR Sayma Karya di duga telah melakukan mal administrasi, pasalnya meskipun Bank BPR tersebut telah terakreditasi akan tetapi pada kenyataan malah sebaliknya justru mereka memberikan upah di bawah standar dengan di tambah penekanan – penekanan yang di lakukan E sebagai direksi satu terhadap bawahannya apabila ada dana nasabah yang macet maka mereka di haruskan menutupi dana tersebut dengan uang gaji atau upah mereka sendiri.

Rosmalia Dewi selaku Kadisnaketrans Karawang saat di minta penjelasanya perihal BPR Sayma Karya yang di duga telah melakukan mal adminiatrasi hanya menjawab singkat saja, “Silakan lapor ke  Pengawas Ketenagakerjaan, kewenangannya ada di pengawas Ketenagakerjaan”Jawabnya kepada awak media singkat, Kamis (21/6/2023)

Menanggapi adanya kejadian tersebut
salah seorang aktifis muda karawang Dede Jalaludin atau yang akrab di sapa kang DJ merasa prihatin dan meminta kepada pihak – pihak yang berwenang agar segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan Bank Sayma Karya tersebut untuk melakukan investigasi agar apa yang di laporkan mantan karyawannya bisa terkuak secara terang benderang.

“Kalau Dinas terkait akan diam saja dan tanpa melakukan tindakan apapun, berarti saya yang akan melaporkan ke pihak APH, karena semua bukti – bukti (Rekaman Video Direksi satu) saat sedang mengintimidasi bawahannya (Karyawan) dan berikut juga ditemukan bukti foto, dan slip gaji asli sudah ada di tangan, dan saya akan dorong pihak APH untuk bertindak tegas”, tandasnya.

Lebih lanjut Kang DJ mengungkapkan, “terkait gaji atau upah di bawah UMK, itu jelas sudah masuk dalam kategori Tindak Pidana Perburuhan yang dapat di kenai sanksi pidana selama 1 tahun penjara, sesuai dengan pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dan itu sudah jelas berdasarkan pasal 88 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pungkasnya.

(D’Sukarya/Lutfy)