Sidak Dugaan Pencemaran Limbah Disungai Cigembol, DLHK : Jika Terbukti Melanggar, Ada Sanksi Tegas

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kabar tentang perubahan warna air sungai Cigembol di Kecamatan Ciampel yang merambat cepat di tengah masyarakat dan ranah media memicu kekhawatiran warga. Menanggapi informasi yang menggelegar itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang segera mengambil langkah untuk mengurai dugaan pencemaran limbah industri yang dicurigai menjadi penyebabnya.

Kejadian yang membuat hati masyarakat tertekan dan penuh kekhawatiran ini disebut bukan pertama kalinya terjadi di kawasan tersebut. Cairan yang diduga berasal dari aktivitas industri milik PT Pindo Deli 4 atau IKK diperkirakan menjadi sumber masalah yang membuat sungai kehilangan warna alaminya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Karawang, Luky Mantera Dwi Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam setelah menerima aduan dari warga. Tim petugas langsung meninjau lokasi dan mengambil contoh sampel air untuk dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium.

“Kami sudah melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel. Saat ini tinggal menunggu hasil uji laboratorium yang diperkirakan keluar dalam waktu kurang lebih 14 hari,” ucapnya Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan, hasil analisis nantinya akan dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengingat kasus seperti ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

DLHK Karawang menegaskan sikap tegas bahwa tidak akan ada ruang untuk toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dengan mencemari lingkungan. Pengawasan terhadap setiap aktivitas industri yang berada di sepanjang aliran sungai juga akan diperketat secara signifikan.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung intensif, terutama di wilayah Dusun Cigembol, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel tempat yang dicurigai sebagai titik pembuangan limbah tersebut.

“Jika terbukti melanggar dan menyebabkan pencemaran, tentu akan ada sanksi tegas. Apalagi jika sampai merusak ekosistem sungai dan merugikan masyarakat,” tegasnya dengan tegas.

Pihak DLHK juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kewaspadaan dan segera menghubungi pihak berwenang jika menemukan tanda-tanda atau indikasi pencemaran lingkungan di sekitar lingkungan.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI