Sidang Kasus Pembunuhan di Cibiru Bandung, Saksi Ungkap Kekecewaan

BANDUNG |infokeadilan.com – Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Cibiru, Kota Bandung, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 912/Pid.Sus/2025/PN Bdg. Sidang yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, diwarnai kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Ibu Almarhum Zaki, saksi dalam persidangan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kesaksian Robi yang dinilai tidak jujur.

“Saya sangat kecewa karena saksi Robi tidak mengatakan yang sebenarnya,” ujarnya.

Tak hanya itu ibu Almarhum Zaki juga menambahkan bahwa ia mendengar ada pihak dari salah satu oknum pengacara dari pihak pelaku yang mendatangi sekolah korban dan mencoba untuk mencari tau keburukan korban.

“Selain itu, saya juga mendengar bahwa ada pihak oknum pengacara pelaku datang ke sekolahan korban untuk mencari tau keburukan korban kepada guru, tapi pihak sekolah mengusirnya.” Jelasnya.

“Dan saksi juga becerita kepada guru bahwa saksi Rehan dan Obi sering diajak ketemu di cafe beberapa kali, mungkin ada unsur manipulatif dari pihak pelaku dan keluarganya. Dan gurunya pun menegur Rehan tapi dia masih kaya ketakutan untuk ngomong.” Terangnya menandaskan.

Dan saat persidangan, kejadian menarik terjadi saat penasihat hukum terdakwa bertanya kepada saksi, “Menurut saudara, siapa yang lebih baik perilakunya, apakah terdakwa atau korban ?” Saksi menjawab, “Lebih baik pelaku.”

Penolakan terhadap saksi Rehan juga menjadi sorotan. Penasihat hukum terdakwa menolak Reyhan sebagai saksi karena masih di bawah umur dan tidak didampingi orang tua.

Namun, ketua majelis hakim menyatakan bahwa kesaksian anak di bawah umur tetap sah di persidangan.

“Tidak ada masalah jika saksi di bawah umur memberikan kesaksian,” Ujar ketua majelis hakim.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyetujui keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi di bawah umur yang harus didampingi orang tua.

Menanggapi hal itu, keluarga Korban Kecewa pada Penanganan Polisi dan Kejaksaan

Orang tua Almarhum Zaki juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini sejak awal oleh penyidik Polsek Panyileukan. Mereka merasa pihak kepolisian diduga cenderung membela pelaku dan enggan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami merasa polisi seperti membela pelaku. Mereka tidak mau menerapkan Pasal 340 KUHP,” Ucap ibu Almarhum.

Upaya mencari keadilan juga dilakukan dengan menyurati Wasidik Ditkrimum Polda Jabar untuk memohon perlindungan hukum dan meminta gelar perkara khusus agar Pasal 340 KUHP dapat diterapkan. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

“Kami sudah menyurati Wasidik Ditkrimum Polda Jabar, tapi tidak ada respons,” Tambahnya.

Kekecewaan juga dirasakan saat berkas perkara berada di Kejaksaan. Ibu Almarhum mengaku beberapa kali mencoba bertemu dengan Jaksa yang menangani kasus tersebut di Kejari Kota Bandung, namun selalu gagal.

“Saya sudah beberapa kali datang ke Kejari, tapi tidak bisa bertemu dengan Jaksanya,” Keluhnya.

Kasus ini masih terus berjalan dan keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

 

•Uchok. M/Dan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI