Sidang Perdana Ade Koswara Kunang dan HM Kunang : Dakwaan Lapis Tipikor dan TPPU Siap Dibacakan

BEKASI |Infokeadilan.com – Berkas mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang yang sudah P‑21 menandakan bahwa KPK telah menyelesaikan tahap penyidikan dan penuntutan, sehingga 14 hari ke depan akan dimulai proses persidangan di pengadilan tipikor bandung dengan agenda pembacaan dakwaan (primer dan subsider) serta potensi dakwaan berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nama‑nama beberapa saksi dalam pemeriksaan Pada persidangan Terdakwa Sarjan menyebutkan beberapa nama kemungkinan besar akan tampil sebagai terdakwa, saksi, atau perantara dalam struktur perkara suap “ijon proyek” dan aliran dananya di Kabupaten Bekasi.

Menurut Joni Sudarso Direktur AMPUH INDONESIA kemungkinan pola argumen Jaksa dari KPK dan posisi Hakim dalam  persidangan nanti akan mengarah ke beberapa subtansi Pokok Perkara:

Dasar hukum pidana korupsi dan TPPU.

Kasus ini berdasarkan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, sehingga klasifikasi utama adalah korupsi (suap) berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat (paling lama 12 tahun atau 20 tahun, tergantung bentuk dan nilai).

Karena ada indikasi aliran dana yang disamarkan (misalnya melalui rekening banyak pihak, proyek, atau “perantara” seperti Yayat Sudrajat, Sugiarto dan Tri Budi Utomo dll.) dan Pembuktian terbalik atas keterangan Uang sebagai Pinjaman, maka Penyidik  KPK dapat menambahkan dakwaan alternatif subsider TPPU berdasarkan UU No. 8/2010 tentang TPPU sebagai dakwaan berlapis.

Secara struktur, dakwaan JPU KPK biasanya akan disusun:

Primer: suap (Tipikor),

Subsider 1: perantara/penyelenggara negara aktif/pasif,

Subsider 2–3: TPPU jika terpenuhi unsur perolehan, penyembunyian, dan alih‑fungsi aset dari hasil tindak pidana asal.

Nama‑nama yang akan di bacakan dalam dakwaan akan diminta beban pembuktian terbalik terhadap aliran dana tersebut yang mengalir baik dalam bentuk transfer bahkan dalam bentuk aset yang didapat dari tahun 2019 s/d 2025

Sebagai rujukan untuk kemungkinan Terdakwa dan saksi-saksi yang akan di periksa akan dibacakan dalam pembacaan dakwaan “memungkinkan saksi menjadi status terdakwa”, berdasarkan pola kasus suap ijon Bekasi ini, beberapa peran yang mungkin muncul:

Ade Kuswara Kunang (Bupati Non Aktif) & HM Kunang (Kepala Desa Sukadami Non Aktif)

Diduga sebagai penerima suap (penyelenggara negara dan/atau pihak dekat yang menerima uang untuk mempermudah/memastikan pemenangan proyek).

Dalam persidangan, JPU KPK akan bekerja membuktikan ikatan sebab‑akibat antara penerimaan uang dan keputusan/pengaturan proyek di Pemkab Bekasi.

Saksi-saksi yang telah di periksa pada persidangan seperti Yayat Sudrajat dan Sugiharto serta Sarjan sendiri menjadi saksi dalam persidangan, Berpotensi sebagai pemberi suap atau pihak swasta dan Oknum Kepolisian yang mengalirkan dana ke oknum penyelenggara negara.

Bisa dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor (penyuapan).

Henril Lincoln, Iman Faturochman, kepala dinas lainnya serta Kabid Hamid, Hadi

Sering berperan sebagai perantara (middle man), pengelola rekening, atau penampung dana, sehingga bisa terjerat:

Tipikor sebagai pihak yang membantu penyelenggara negara (Pasal 6 jo Pasal 12 UU Tipikor);

TPPU jika terbukti melakukan penyembunyian, pemindahan, atau pengalihan hak atas aset dari hasil korupsi.

Fokus kepada kontruksi hukum JPU KPK di sini adalah membangun rantai aliran dana (money trail) antara pemberi suap, perantara, dan rekening penerima, sehingga dakwaan berlapis TPPU bisa tegak.

Pandangan KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secara strategis, JPU KPK kemungkinan akan membangun pola argumen sebagai berikut:

Dakwaan berlapis dan alternatif:

Membuat satu surat dakwaan dengan alternatif primer–subsider Tipikor–TPPU, sehingga jika Hakim tidak menerima TPPU, minimal Tipikor (suap) tetap bisa dijatuhkan.

Dari 3 (Tiga) Terdakwa, JPU KPK bisa menggabungkan perkara dalam satu persidangan jika peristiwa pidananya satu kesatuan (konsep penggabungan perkara dalam Pasal 111 KUHAP).

Dalam beban pembuktian yang akan di gunakan yaitu alat bukti elektronik: rekening, transfer, cek, cash flow, hubungan kuasa, dan kesaksian ESQ/analisis keuangan.

Menghadirkan saksi‑perantara (Yayat Sudrajat, Sugiharto dkk.) untuk menjelaskan posisinya sebagai jembatan uang antara pengusaha dan penyelenggara negara.

Pandangan JPU KPK terhadap bendungan tersangka:

JPU cenderung menjadikan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai poros utama, sementara nama lainnya didakwa sebagai perantara atau pemberi suap yang memperkuat struktur perbuatan pidana.

TPPU akan dipakai sebagai “penutup” jika ada indikasi aset bergerak/tidak bergerak (tanah, mobil, bisnis) yang dibeli dari hasil korupsi.

Pandangan dan sikap yang mungkin diambil hakim, Secara yurisprudensi dan praktik, hakim di pengadilan tipikor biasanya akan:

Membedah unsur dakwaan satu per satu:

Apakah hubungan sebab‑akibat antara penerimaan uang dan keputusan/kebijakan proyek terbukti.

Dalam pembuktian TPPU memenuhi tiga unsur:

adanya tindak pidana asal (korupsi),

adanya aliran dana (money trail),

adanya perilaku menyembunyikan atau mengalihkan aset.

JPU KPK Cenderung hati‑hati terhadap dakwaan TPPU:

Beberapa majelis hakim pernah meragukan kewenangan KPK untuk menuntut TPPU secara langsung, sehingga JPU KPK perlu membangun argumentasi hukum yang kuat bahwa KPK punya dasar UU untuk menjerat TPPU dalam kasus korupsi.

Namun, jika aliran dana sudah jelas dan terdokumentasi, hakim cenderung menerima kombinasi Tipikor plus TPPU.

Sikap terhadap dakwaan berlapis & nama‑nama banyak:

Hakim dapat meminta pemisahan berkas jika dinilai terlalu kompleks, atau tetap gabung jika peristiwa pidananya satu kesatuan.

Hakim juga akan sangat memperhatikan peran masing‑masing nama (apakah benar pemberi, penerima, perantara, atau hanya saksi yang tidak dikaitkan langsung dengan aliran dana).

Rekomendasi praktis sebagai pendamping hukum dalam persidangan, Berdasarkan dinamika yang mungkin muncul, sebagai tim hukum (kuasa hukum atau penasihat korban) dapat:

Membaca dakwaan secara tematik:

Pisahkan: (1) unsur Tipikor; (2) peran masing‑masing nama; (3) kombinasi TPPU.

Jika ada kelemahan pembuktian TPPU (misalnya tidak ada aliran dana yang jelas), bisa dikembangkan argumen penolakan TPPU tanpa menolak Tipikor.

Mengamati pola kesaksian perantara:

Fokus pada pertanyaan: siapa yang mengatur transfer, siapa yang meminta, dan siapa yang memutuskan proyek.

narasi yang terbangun bahwa aliran dana harus terbukti sebagai hasil tindak pidana asal, bukan sekadar uang “bantuan” atau “pinjam‑meminjam”.

Mengamati posisi Ade Kuswara Bupati Non Aktif & HM Kunang Kades Sukadami Non Aktif, Jika mereka menghadirkan hakim sebagai saksi, biasanya hakim akan sangat menekankan otonomi yurisdiksi (hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pemberian uang).

JPU KPK akan menekankan bahwa keberadaan dana dan keputusan proyek saling terkait, sehingga harus dilihat sebagai perbuatan pidana berjamaah

 

•Wan

Sumber : joint guilty

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI