KARAWANG |infokeadilan.com –
Kerjasama dan sinergitas antara Polsek Pedes Polres Karawang Polda Jabar bersama dengan awak media terbilang cukup baik. Tak bisa dipungkiri bahwa peran media baik cetak, elektronik maupun online cukup strategis membantu Polri dalam mengedukasi serta menyampaikan informasi sekaligus sebagai jembatan antara harapan dan aspirasi masyarakat terhadap Polri.
Guna merajut komunikasi, mempererat kerjasama dan sinergitas untuk mecegah berita hoax untuk menjaga keamanan lingkungan serta memerangi aksi gank motor demi terciptanya kenyaman masyarakat, humas Polsek Pedes Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan silaturahmi bersama wartawan media cetak, elektronik dan online, Sabtu (15/3/2025)
Acara pun dikemas cukup santai dan berlangsung interaktif sehingga terbangun suasana keakraban.
Rano Setia Boedi A.md,.ST., selaku staf humas Polsek Pedes mengatakan, sinergitas antara kepolisian dan media dinilai sudah cukup baik, terutama dalam ikut serta memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat.
“Alhamdulilah, sampai saat ini sinergitas antara kepolisian dan awak media, khususnya Polsek Pedes. Dan saya atas nama kepolisian khususnya Polsek Pedes mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan media yang selalu bersinergi dan bekerjasama hingga saat ini.” Ucapnya.
“Mari kita bersama sama jaga keamanan demi terciptanyan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat dibulan suci Ramadan ini.” Tandasnya.
“Kami tegaskan, atas perintah bapak Kapolsek Pedes AKP Marsad, SH.MH., bahwa dilingkungan wilayah hukum Polsek Pedes, harus aman dari kejahatan, untuk itu Polsek Pedes terus berupaya memberikan keamanan yang maksimal kepada masyarakat.” Tegasnya.
“Dan kami menghimbau kepada masyarakat apabila terjadi hal hal yang meresahkan di lingkungan masing masing segera lapor kepihak kepolisian terdekat atau bisa melalui Patroli Mobile keliling wilayah dan Patroli Medsos dan apabila ada kejadian tindak pidana bisa melapor langsung ke nomor LAPOR PAK KAPOLSEK PEDES di nomor 0857-1786-5705.” Ujar Boedi Staf Humas Polsek Pedes menjelaskan.
Terlepas dari itu, Rano Setia Boedi selaku Staf Humas Polsek Pedes juga memaparkan tentang penggunaan media sosial. Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memerangi penyebaran berita hoax. Selain itu ia juga menghimbau untuk tidak sembarangan menggunakan media sosial (medsos)
“Hal yang perlu kita ingat adalah penggunaan media sosial atau medsos. Menggunakan medsos sebaiknya hati hati, pergunakanlah medsos dengan baik. Artinya jangan asal menggunakannya, jangan asal mempubkikasikan sebab semua ada aturan undang undang dan hukum pidananya, jangan sampai karena medsos kita terjerat hukum. Seperti yang sudah di jelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.” Pungkasnya.
•Red