BEKASI |infokeadilan.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Setu, pada Kamis (30/10/2025) di Mapolres Metro Bekasi.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Desa Cikarageman, Kecamatan Setu. Tim Reskrim Polres Metro Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan WNS, pemilik usaha yang diduga kuat menjadi otak dari praktik penyuntikan gas ilegal ini. Selain itu, seorang pekerja berinisial H juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang rapi. Sejak Juli 2024, WNS secara sistematis memindahkan isi tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung Bright Gas 12 kg menggunakan peralatan sederhana seperti selang karet dan timbangan digital. Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual kembali ke rumah makan dan warung-warung di sekitar wilayah Setu dengan harga yang lebih tinggi.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Keuntungan yang diperoleh berasal dari selisih harga antara gas bersubsidi dan non-subsidi,” ungkap Kombes Pol Mustofa kepada awak media.
Praktik ini jelas melanggar aturan pemerintah, mengingat gas Elpiji bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:
– 1 unit mobil pick up hitam B 9050 PVA
– 6 tabung Bright Gas 12 kg berisi
– 8 tabung Bright Gas 12 kg kosong
– 10 tabung gas Elpiji 3 kg berisi
– 15 tabung gas Elpiji 3 kg kosong
– 1 timbangan digital
– Beberapa meter selang karet gas
– Uang tunai Rp327 ribu hasil penjualan
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal seperti ini. Penyalahgunaan gas bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi,” tegasnya.
Kombes Pol Mustofa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyuntikan atau penyalahgunaan gas Elpiji di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan distribusi energi bersubsidi dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kasus ini menjadi atensi serius bagi Polres Metro Bekasi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolres.
•Wan

