Sistem PCMB-SPMB 2026 Diduga Timbulkan Keresahan Orangtua Murid, Penjelasan Pihak Sekolah Berbeda

KARAWANG | Infokeadilan.com – Sistem pendaftaran Penerimaan Calon Murid Baru – Seleksi Penerimaan Murid Baru (PCMB-SPMB) Tahun 2026 yang diharapkan menjadi solusi modern dan adil, justru diduga berubah menjadi sumber kekhawatiran tersendiri bagi para orang tua calon siswa baru di Kabupaten Karawang.

Alih-alih memberikan kemudahan akses, mekanisme yang diterapkan ini dinilai menyulitkan dan kerap mengalami gangguan teknis. Hal itu memicu pertanyaan mendasar sekaligus menimbulkan keresahan sebagian orangtua siswa. Apakah bagi calon siswa yang tidak diterima di sekolah tujuan masih dapat melakukan pendaftaran kembali melalui tahapan yang tersedia dalam sistem tersebut, atau bagaimana ?

Menyikapi polemik yang berkembang, Wakil Ketua PPID Wono Siswanto, S.Pd., M.Pd., menyampaikan keprihatinannya terhadap pelaksanaan PCMB-SPMB tahun ini. Ia menjelaskan bahwa bagi calon murid yang tidak lolos atau belum terverifikasi pada pendaftaran awal, kesempatan masih terbuka sepanjang kuota di jalur atau jurusan yang dituju belum terpenuhi.

“Ya sebenarnya sebagai guru tentunya kami juga merasa prihatin akan kondisi saat ini. Tetapi mau bagaimana, ini sudah menjadi aturan dan ketentuan, dan kami juga tidak bisa apa-apa, karena ini sistem yang menentukan, dan kami pihak sekolah hanya sebagai pengguna aplikasi, artinya kita hanya diberi akses untuk memverifikasi data-data calon murid baru,” ungkapnya saat ditemui awak media, Jum’at (12/6/2026).

“Dan mengenai calon siswa baru yang tidak terverifikasi atau tidak lolos pada saat pendaftaran awal PCMB tidak perlu khawatir karena masih bisa kembali melakukan pendaftaran di tahap 1 dan tahap 2 dengan catatan tentunya apabila selama kuota pada jalur atau jurusannya masih ada dan masih kekurangan,” jelasnya lebih lanjut.

Namun, terdapat penjelasan yang berbeda disampaikan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Rengasdengklok, Deni Iskandar. Menurutnya, kesempatan mengikuti tahap lanjutan tidak berlaku jika kuota penerimaan sudah terpenuhi sejak tahap awal.

“Selama kuota terpenuhi pada jalur PCMB, maka tahap 1 dan tahap 2 tidak ada Kang,” tegas Deni kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

Perbedaan penjelasan ini pun menambah tanda tanya di kalangan orang tua, yang berharap adanya kejelasan resmi dari pihak penyelenggara. Pasalnya sebagian orangtua merasa penjelasan terkait hal ini tidak mengetahui secara pasti dan belum dipahami.

Agar hal ini tidak menimbulkan kesalahpahaman serta kekhawatiran yang berkepanjangan, masyarakat berharap ini bisa disampaikan secara terbuka.

•Tim Infokeadilan.com

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI