KABUPATEN BEKASI, Infokeadilan.com — Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI), Riden, meminta DPRD Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Masa Jabatan 2025–2030 tertanggal 8 Oktober 2026.
Menurut Riden, tindak lanjut terhadap keputusan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keberlangsungan roda pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“DPRD Kabupaten Bekasi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah harus segera menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai proses transisi kepemimpinan daerah berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Riden, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Bekasi perlu segera memproses tahapan pengusulan Wakil Bupati Bekasi untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Bupati Bekasi bagi sisa masa jabatan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Usulan tersebut selanjutnya diproses melalui Gubernur Jawa Barat untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan semata-mata persoalan pergantian jabatan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kabupaten Bekasi harus tetap berjalan dengan kepemimpinan yang memiliki kepastian secara hukum,” tegasnya.
Riden menilai, kejelasan proses pergantian kepemimpinan diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, pengambilan kebijakan strategis, serta penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu.
Menurutnya, kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses administrasi dan pengambilan keputusan pemerintahan.
“DPRD harus memastikan tahapan yang menjadi kewenangannya dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan dalam proses transisi kepemimpinan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Riden menekankan bahwa seluruh pihak harus menghormati mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku. Proses tersebut harus dijalankan secara profesional agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri dapat memproses tahapan selanjutnya sesuai kewenangan masing-masing setelah persyaratan administratif dan hukum terpenuhi.
“Prinsipnya, pemerintahan harus tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat, dan seluruh proses pergantian kepemimpinan harus berlandaskan hukum. Kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi stabilitas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
•Wan

