Skandal ‘Pentahelix’ PUPR Karawang Meledak, Askun Desak Kejari Tetapkan Produk Hukum atas 5 Pejabat

KARAWANG, Infokeadilan.com — Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menuai sorotan publik. Kasus yang menyeret modus operandi pentahelix ini berkaitan dengan dugaan pemotongan (sunat) anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta penyimpangan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Sebanyak lima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C dilaporkan telah menjalani pemeriksaan, baik oleh Inspektorat Daerah maupun tim penyidik Kejari Karawang.

​Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Kejari Karawang untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam mengusut tuntas perkara ini.

​Pria yang akrab disapa Askun tersebut menjelaskan bahwa istilah pentahelix dalam pusaran kasus ini bermula dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto, yang kini telah menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang. Isu tersebut kemudian berkembang hingga bermuara pada temuan Inspektorat mengenai dugaan pemotongan SPPD milik ‘Pasukan Biru’ serta kerja sama pengadaan BBM.

​”Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan,” tegas Askun, Jum’at (28/8/2026).

​Ia juga mempertanyakan komitmen dan keterbukaan penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan sederet nama pejabat tersebut.

​”Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka? Kenapa tidak dibukakan semua ini? Kenapa dibungkamkan ini? Ada apa ini semua?” cecar Askun.

​Lebih lanjut, Askun menegaskan secara yuridis bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana. Oleh karena itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih instansi terkait tidak boleh dijadikan tameng untuk meloloskan oknum dari jerat hukum. Ia meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menjatuhkan sanksi disiplin yang tegas.

​”Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu! Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam,” lugasnya.

​Askun menyoroti pula indikasi aliran dana dalam jumlah besar yang diduga mengalir ke rekening pribadi. Menurutnya, pembiaran terhadap kasus semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Karawang.

​”Dan saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang (produk hukum, red). Jadikan ini produk hukum-mu yang selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang. Hari ini buktikan, ada rentetan 5 nama ini, kenapa dibiarkan?” tantangnya.

​Ia mengkhawatirkan timbulnya persepsi publik bahwa tindak pidana korupsi dapat diselesaikan secara administratif hanya dengan mengembalikan uang.

​”Saya juga minta kepada pak bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini, karena bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini,” pungkas Askun mengakhiri pernyataannya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI