SMA Negeri Jatinangor Diduga Lakukan Pungutan Liar, Orang Tua Siswa Mengeluh Terbebani

SUMEDANG |Infokeadilan.com  – SMA Negeri Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa kelas 1 dengan total biaya mencapai Rp900.000 per siswa. Pungutan ini dilakukan melalui Komite Sekolah dan dikeluhkan oleh sejumlah orang tua siswa yang merasa keberatan dengan biaya tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rincian biaya yang harus dibayarkan siswa kelas 1 antara lain:

1. Topi: Rp35.000

2. Dasi: Rp20.000

3. Sabuk: Rp35.000

4. Kaos Kaki: Rp15.000

5. Logo: Rp24.000

6. Lokasi: Rp24.000

7. Bendera: Rp24.000

8. Osis: Rp24.000

9. Kartu Pelajar: Rp47.000

10. Batik: Rp170.000

11. Baju Olahraga: Rp175.000

12. Sampul Ijazah: Rp95.000

13. Buku Pribadi: Rp60.000

14. Foto: Rp61.000

15. Perpustakaan: Rp42.000

16. Pangkat: Rp29.000

Total: Rp900.000

AF salah seorang orang tua siswa mengungkapkan keluhanya, karena menurutnya iuran tersebut sangat memberatkan terhadap dirinya.

“Kami merasa sangat terbebani dengan adanya pungutan ini. Kondisi ekonomi kami pas-pasan, apalagi sekarang harga kebutuhan pokok semakin mahal. Seharusnya sekolah memberikan keringanan, bukan malah menambah beban.” keluhnya.

Senada dengan salah satu orang tua siswa lainnya yang mengungkapkan kekhawatirannya.

“Kami khawatir pungutan ini akan terus berlanjut. Kami berharap pihak sekolah dan dinas pendidikan bisa memberikan solusi yang terbaik agar anak-anak kami tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya yang tidak jelas.” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Humas SMA Negeri Jatinangor, Asep, membenarkan adanya pungutan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihak sekolah mengetahui adanya pungutan untuk siswa baru. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah siswa kelas 1 di SMA Negeri Jatinangor adalah 576 siswa. Jika dikalikan dengan biaya pungutan Rp900.000, maka total dana yang terkumpul mencapai Rp518.400.000. Sementara itu, total jumlah siswa di SMA Negeri Jatinangor mencapai 1.426 siswa.

Kasus ini diduga telah menyimpang dari aturan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Kasus ini diduga telah menyimpang dari aturan sebagaimana yang tercantum yaitu :

1. Surat Edaran Dinas Pendidikan No 16739/PW.03/SEKRE

2. Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 Pasal 12

3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 198

4. Permendikbud No 50 Tahun 2022 Pasal 12

Melarang melakukan Pungutan Liar di sekolah, dan memperjual belikan seragam sekolah dan buku sekolah. Pihak terkait diharapkan segera bertindak untuk menindak lanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas terhadap kepala sekolah sebagaimana isi surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat No 16739/PW.03/SEKRE pada  Point 7.

Menanggapi adanya dugaan tersebut, diharapkan pihak terkait segera bertindak untuk menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran.

Tim Infokeadilan akan terus mengawal kasus ini dan berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

•U.M

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI