KARAWANG |infokeadilan.com – Polemik terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Kabupaten Karawang jadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang Cecep Mulyawan akhirnya angkat suara.
Dilansir dari media iNewskarawang.id bahwa pihaknya menjelaskan terkait mekanisme penyaluran PIP terbagi menjadi dua jalur, yaitu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang secara langsung di kirim dari pusat ke sekolah dan pengajuan langsung oleh pihak sekolah.
Selain itu menurut Cecep, dalam penyaluran dana PIP tugas dinas hanya sebatas memverifikasi data yang masuk dalam sistem tanpa ikut menentukan siapa yang berhak menerima.
“Kami hanya mencentang data yang masuk di aplikasi, jika di ajukan oleh sekolah atau berasal dari DTKS kami verifikasi. Aktivasi rekening di lakukan oleh pihak sekolah dan orang tua.” Jelasnya, Senin (17/2/2025)
Menyikapi ramainya dugaan kasus yang jadi perbincangan publik yang terjadi di SMPN 1 Kutawaluya, ia menjelaskan bahwa jika ada orang tua siswa yang belum menerima dana PIP pihak sekolah wajib membantu pencairannya.
“Dan jika ada orang tua siswa yang belum menerima dana PIP pihak sekolah wajib membantu pencairannya.” Pungkasnya.
•Red

