KARAWANG |infokeadilan.com – Menyikapi munculnya dugaan kasus manipulasi data terkait oknum nama salah satu guru inisial RHG yang fiktif di SDN Cikampek Pusaka I memicu pertanyaan besar publik.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media di lapangan di dapatkan bahwa nama oknum guru inisial RHG tersebut sudah mendapatkan SKD, akan tetapi keberadaanya diduga sudah tidak lagi menjadi tenaga pendidik alias tidak ada di sekolah tersebut.
Pasalnya, nama oknum guru inisial RHG diduga muncul sudah sejak lama di SDN Cikampek Pusaka I, padahal RHG sendiri sudah tidak lagi menjadi guru di sekolah tersebut dan justru keberadaan orangnya pun tidak ada.
Ironisnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang justru seakan membiarkan hal itu.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang Cecep Mulyawan saat di komfirmasi awak media mengatakan bahwa nama guru tersebut sudah mendapatkan SKD namun belum mendapatkan tunjangan karena masih tahap verifikasi.
“Kemarin menurut penuturan kasi GTK bahwa yang bersangkutan baru mendapatkan SKD, tetapi belum dapat tunjangan karena masih tahap verifikasi.” Ungkapnya saat di hubungi via Whatsap, Rabu (12/3/2025).
“Secara teknis hubungi pa Musa.” Timpalnya.
Sementara itu, Musa selaku Kasi GTK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang saat di minta penjelasannya terkait hal tersebut mengatakan, bahwa hal itu sudah di sampaikan ke Kadisdikpora Karawang dan pihaknya akan melakukan perbaikan.
“Sudah disampaikan ke Kadisdik. Dan ajuan sesuai prosedur. Bila kelak ada kejanggalan kita lakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Terimakasih.” Jawabnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, untuk memastikan sampai sejauh mana tindakan tegas pihak berwenang, awak media kembali mengkomfirmasi Kasi GTK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang pada Selasa (18/3/2025).
“Saya jelaskan begini :
1. Usulan SKD dari Kasek unit kerja dan diketahui korwil
2. SKD *hanya* patokan utk masa kerja, yg bila SDH dua tahun lebih dpt *diusulkan* masuk dapodik
3. SKD TDK diterbitkan lagi kecuali bagi yg sudah terdaftar sebelumnya.
4. Perpanjangan SKD dapat dilihat pada SKBM (surat keputusan belajar mengajar) yang diterbitkan Kasek setiap tahun atau semester.
5. Bila kurang jelas boleh diskusi di Gtk.” Tandasnya.
Ketika di tanya perihal keberadaan nama oknum guru inisial RHG, apakah ada atau tidak ada mengajar di sekolah tersebut dan diminta untuk turun langsung ke lapangan untuk memastikan hal tersebut dirinya tidak menjawab.
Demi terciptanya dunia pendidikan yang lebih baik lagi kedepan diharapkan pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera menegur dan mengevaluasi dugaan manipulasi yang terjadi di SDN Cikampek Pusaka I tersebut.
•Edi/Red