Soal Pembelian Seragam Sekolah Di KDMP/Kel, Disdikbud Karawang Tegaskan Hanya Mendukung Untuk Memajukan Koperasi Tak Mengatur Sistem Pembayaran

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kebahagiaan sejumlah orang tua yang putra-putrinya resmi diterima sebagai siswa baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) bercampur dengan kekecewaan. Keluhan muncul terkait kewajiban pelunasan pembelian seragam sekolah secara tunai sekaligus melalui Koperasi Desa Merah Putih/Kelurahan (KDMP/Kel), tanpa disediakan opsi pembayaran cicilan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, transaksi pembelian seragam berlangsung pada Kamis (9/7/2026). Seorang wali murid yang anaknya diterima di salah satu SMPN di wilayah Kecamatan Karawang Barat mengaku mendatangi kantor pemerintahan setempat untuk memenuhi kebutuhan seragam anaknya.

“Anak saya baru diterima masuk kelas satu. Tujuan kami ke sini untuk membeli seragam sekolah, harga satu paket yang kami ambil sebesar Rp 1.000.000,” ungkapnya.

Ia pun mengaku keberatan dengan aturan pembayaran yang berlaku.

“Kami orang tua dengan ekonomi pas-pasan, harga seragam yang cukup besar ini sangat memberatkan karena tidak bisa dicicil. Kalau bisa dicicil, mungkin saya tidak sebingung ini menyiapkan dananya,” keluhnya.

Masyarakat juga mempertanyakan kejelasan kerja sama antara satuan pendidikan dengan pengelola KDMP, serta apakah aturan pembayaran tunai merupakan ketentuan resmi pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, H. Wawan Setiawan NK.MM., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan aturan terkait sistem pembayaran, melainkan hanya menghimbau pembelian kebutuhan sekolah di KDMP guna mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat yang akan membeli kebutuhan sekolah, baik jenjang SD maupun SMP, untuk berbelanja di Koperasi Desa Merah Putih di desa masing-masing, dalam rangka memajukan koperasi tersebut,” jelasnya pada Selasa (7/7/2026).

Terkait status koperasi, ia menegaskan bahwa seluruh KDMP sudah berbadan hukum, baik yang sudah menyelesaikan pembangunan gedung maupun yang belum.

Sementara soal sistem pembayaran dan kebijakan teknis lainnya, Kepala Disdikbud menegaskan hal tersebut sepenuhnya wewenang pengelola koperasi.

“Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak KDMP. Kami dari Disdik tidak mengatur hal teknis tersebut, hanya sebatas menghimbau untuk memajukan Koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI