Soal Penindakan Miras Di Kafe Maxwin, Satpol PP Banjarmasin Belum Beri Jawaban 

BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Kejelasan proses penindakan peredaran minuman beralkohol di Kafe Maxwin Banjarmasin oleh Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Kota Banjarmasin masih dipertanyakan publik. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi resmi dari pihak terkait belum diterima awak media ini. Selasa (19/5/2026).

Permintaan konfirmasi disampaikan awak media ini melalui pesan WhatsApp berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil pantauan lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui pesan WhatsApp, awak media ini mengajukan lima poin pertanyaan kepada Satpol PP Banjarmasin. Pertanyaan tersebut meliputi pelaksanaan penindakan saat Ramadan lalu, jumlah dan jenis minuman beralkohol yang diamankan, pasal Perda yang dilanggar, sanksi yang diterapkan kepada pengelola kafe, serta tindak lanjut untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Plt Kasat Pol PP Banjarmasin Hendra saat dikonfirmasi menyatakan sedang berada di luar untuk kegiatan pembongkaran.

“Posisi lagi di luar ada pembongkaran,” ujarnya.

Hendra kemudian mengarahkan awak media ini untuk meminta keterangan kepada penyidik yang menangani langsung perkara tersebut.

“Ijin arah akan ke Penyidik kami di Satpol yang menangani langsung perihal tersebut, Pak Mulyadi di Bidang Penegakan Perda,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, beberapa pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapatkan jawaban, baik dari Hendra selaku Plt Kasat Pol PP maupun Mulyadi dari Bidang Penegakan Perda.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Satpol PP Kota Banjarmasin. Pemberitaan akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari instansi tersebut.

 

•Raihan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI