SPBU Simpang Granit 293.624 Diduga Bebas Jual BBM Kepada Konsumen Yang Gunakan Jerigen

RIAU INDRAGIRI HULU |Infokeadilan.com – Terpantau salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen. Tepatnya di SPBU Simpang Granit Nomor 14. 293.624 Kabupaten Indragiri Hulu yang di duga bebas dijual dengan menggunakan jerigen dan kedalam tangki yang di modifikasi di sebuah mobil, Sabtu (12/10/2024)

Pantauan jurnalis media infokeadilan.com terlihat ada satu unit mobil berplat nomor polisi BM 1887 AK yang sedang mengisi BMM dengan tangki yang di modifikasi sedemikian rupa.

Salah satu pegawai SPBU saat di tanya mengapa pembelian bensin Pertalite dan solar bebas di jual, ia menjawab tidak mengetahui dan menyuruh tanya ke kantor.

“Saya kurang tau coba tanyakan ke kantor” jawabnya singkat.

Tak menunggu lama akhirnya awak media infokeadilan mendatangi kantor untuk menanyakan permasalahan tersebut langsung kepada pimpinan SPBU perihal mengapa di SPBU tersebut bebas menjual bensin pertalite dan solar kepada konsumen yang menggunakan jerigen bahkan kepada angkutan mobil yang sudah dimodifikasi.

“Kasihan pak, karena mereka orang jauh, contoh dari kota baru.” Singkatnya seraya tak mengindahkan peraturan pemerintah

Dengan adanya hal tersebut jelas bahwa SPBU Simpang Granit Nomor 14. 293.624 Kabupaten Indragiri Hulu diduga telah melanggar larangan pemerintah yang telah di atur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 15 Tahun 2015 dan yang telah di atur dalam peraturan menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012.

1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.

3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:

A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Tupiah).

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Dengan demikian, Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat dengan jenis BBM dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jerigen tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jerigen plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.

 

•Uchok M

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI