BEKASI |Infokeadilan.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMP Negeri 4 Cikarang Utara kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah orang tua calon peserta didik menyampaikan keberatan mendalam atas hasil seleksi jalur domisili yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan.
Keresahan ini bermula setelah temuan bahwa sejumlah calon siswa yang tempat tinggalnya relatif jauh lebih dekat dengan sekolah justru dinyatakan tidak lolos seleksi. Sebaliknya, muncul dugaan kuat adanya peserta lain yang jarak domisilinya tercatat berubah drastis menjadi jauh lebih dekat dibandingkan data yang diketahui sebelumnya.
Salah satu orang tua calon peserta didik yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya atas temuan kejanggalan pada data jarak tempat tinggal tersebut.
“Kami menemukan kasus di mana warga yang semula tercatat jarak zonasinya sekitar 3 kilometer, tiba-tiba berubah menjadi hanya 498,12 meter. Hal ini tentu mempertanyakan kejelasan dan kebenaran proses seleksi yang telah berlangsung,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 304 peserta didik diterima di SMP Negeri 4 Cikarang Utara melalui jalur domisili. Akan tetapi, keraguan semakin menguat karena banyaknya ketidaksesuaian yang ditemukan antara jarak tempat tinggal asli dengan hasil yang dimuat dalam pengumuman.
Dugaan yang berkembang di masyarakat menyebut adanya rekayasa atau perubahan data domisili yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Bahkan muncul tudingan bahwa hal ini diduga melibatkan oknum di lingkungan sekolah, salah satunya Wakil Kepala Sekolah berinisial H.M., beserta panitia SPMB maupun operator sistem. Hingga saat ini, pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan apapun.
Merespons hal tersebut, para orang tua memohon kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit forensik digital terhadap seluruh rekam jejak data penerimaan. Hal ini mutlak diperlukan guna memastikan tidak adanya manipulasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah berkenan membuka akses informasi secara transparan, agar keresahan yang berkembang dapat terjawab tuntas serta menjamin bahwa penerimaan peserta didik berlangsung jujur, adil, objektif, dan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 4 Cikarang Utara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum menyampaikan pernyataan resmi. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi menyajikan informasi yang berimbang dan akurat.
•Wan

