CIMAHI |Infokeadilan.com – Dugaan kasus seorang anak di bawah umur yang diduga sebagai bandar telah ditangkap oleh Polres Cimahi pada Selasa (18/1/2026) malam. Setelah melalui proses penyidikan awal, anak tersebut ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dengan masa penahanan selama 7 hari.
Namun, ketika masa penahanan akan habis pada hari Senin (27/1/2026), keluarga yang diwakili oleh H. Adang alias Johan mendatangi Polres Cimahi untuk mengetahui perkembangan kasus. Setelah menunggu sekitar 3 jam, mereka baru bertemu dengan penyidik pada pukul 17.20 WIB.
Pada kesempatan itu, keluarga mengetahui bahwa masa penahanan anak tersebut telah diperpanjang. Hal ini membuat mereka terkejut karena belum pernah menerima surat pemberitahuan apapun terkait penangkapan, penahanan, maupun perpanjangannya. Lebih lanjut, penyidik menunjukkan berkas yang perlu ditandatangani oleh keluarga, namun terdapat ketidaksesuaian tanggal dan berkas pertama pertanggal 20 Januari 2026 dan yang kedua pertanggal 27 Januari 2026, dan pada saat itu proses perpanjangan sudah dilakukan dan tanggal pada berkas dianggap tanggal mundur.
H. Adang alias Johan dengan tegas menolak untuk menandatangani berkas tersebut dengan alasan tidak sesuai prosedur dan tanggal yang tidak jelas.
“Bukankah menurut atuan seharusnya dalam waktu satu hari terdapat surat pemberitahuan kepada keluarga terkait penangkapan dan penahanan. Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), paling lambat harus diberikan dalam waktu 3 hari,” ujarnya menjelaskan dengan nada penuh tanya bercampur rasa heran, Kamis (29/01/2026).
“Keluarga baru menerima surat pemberitahuan melalui jasa pengiriman JNE pada tanggal 28 Januari 2026, jauh setelah proses perpanjangan penahanan dilakukan.” Tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut dinilai telah menyimpang dari aturan sebagaimana yang tertuang didalam pasal 95 ayat 3 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP tembusan surat perintah penangkapan.
“Terkait hal ini kami menduga telah mengabaikan aturan sebagaimana yang tercantum berdasarkan pasal 95 ayat 3 UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka atau orang yang ditunjuk tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 hari terhitung sejak penangkapan dilakukan.” Terangnya.
“Selain itu, aturan yang terkandung pasal 100 ayat 4 UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, Dalam waktu paling lama 1 hari terhitung sejak penahanan, tembusan surat perintah penahanan diberikan kepada keluarga atau wali tersangka dan atau orang yang ditunjuk oleh tersangka.” Pungkasnya menegaskan.
Berdasarkan informasi yang ada, KUHAP baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. Meskipun rincian pasal terkait penanganan anak di bawah umur belum sepenuhnya terlihat secara lengkap, beberapa prinsip dasar yang seharusnya diterapkan antara lain:
– Pemberitahuan Keluarga: Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada anak dan orang tua/wali mengenai hak-haknya, termasuk memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu yang wajar. Hal ini untuk memastikan keluarga memiliki informasi yang jelas terkait kondisi anak.
– Masa Penahanan Anak: Penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan jika anak berusia 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih. Masa penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang dengan persetujuan yang sesuai serta pemberitahuan yang jelas.
– Kesahihan Berkas: Semua berkas yang digunakan dalam proses hukum harus memiliki kelengkapan dan keakuratan data, termasuk tanggal, agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
•Tim Infokeadilan.com

