KARAWANG |infokeadilan.com – Pengawasan dari dinas PUPR dinilai lemah sehingga tak berpengaruh terhadap pembangunan penurapan jalan dusun Krajan RT 01/01 Desa Mekarjaya Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang yang saat ini sedang di kerjakan oleh CV Abidin Jayatama.
Diketahui proyek pembangunan penurapan tersebut dibiayai dari dana APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp. 189.309.000.00 Panjang = 44.00 M Tinggi : 1,40 M., dan Panjang 118.00 M Tinggi = 1,40 M.
Pantauan awak media dilokasi, nampak terlihat pada pemasangan awal batu belah terkesan buru buru, pasalnya pada pemasangannya masih terpantau masih dalam kondisi genangan air yang tanpa di keringkan terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut muncul dugaan bahwa pihak CV Abidin Jayatama abaikan aturan yang telah dintentukan. Tak hanya itu disinyalir proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Seorang pekerja yang tidak menyebutkan namanya saat di komfirmasi awak media mengatakan, dirinya hanya bekerja sesuai apa yang di arahkan mandor.
“Saya mah hanya kerja kang, saya kerja apa yang di arahkan ya saya kerjakan, soal yang lain lainya mah saya ga tau.” Jawabnya singkat, Rabu (4/6/2025).
Saat di tanya siapa mandor lapangan dari proyek penurapan tersebut, ia tidak menjawab dan terkesan cuek.
Demi mendapatkan informasi yang akurat agar pemberitaan berimbang, kemudian awak media coba bertanya kepada pekerja yang lain. Alih alih mendapatkan informasi siapa mandor pelaksananya, ternyata nihil. Sehingga awak media kesulitan mendapatkan informasi lebih jelas.
Sampai berita ini ditayangkan mandor pelaksana dilapangan maupun pihak CV belum bisa diminta penjelasannya.
Demi terwujudnya pembangunan yang lebih baik dan maksimal kepada pihak terkait dalam hal ini PPTK Dinas PUPR dan Inspektorat untuk mengecek langsung ke lokasi.
•Red/Ko