MAKASSAR, Infokeadilan.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin kuatnya fenomena trial by social media, ketika opini dan penghakiman publik di media sosial sering kali mendahului proses hukum yang semestinya berlangsung di pengadilan.
Sorotan itu mengemuka dalam konsolidasi dan diskusi hukum DePA-RI Sulawesi Selatan dengan tema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim ?” yang diselenggarakan di Makassar, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan ini sengaja digelar sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah puluhan advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan, media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
Luthfi yang dalam diskusi tersebut didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH, serta para pengurus DPD seperti Hanafie, SH, MH, Asri Ameru, SH, MH, dan Arphin Jumadi, SH, MH, juga mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan lembaga peradilan sebagai bagian dari etika profesi mulia atau officium nobile.
Ia mencontohkan, terlepas seperti apa dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya terkait Permohonan Denny Indrayana dkk yang memohon diskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka karena diduga tidak memiliki ijazah setingkat SLTA yang dipersyaratkan undang-undang, ada pernyataan yang perlu menjadi evaluasi bersama.
Pernyataan tersebut disampaikan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH yang juga tampil sebagai ahli dari pihak terkait di sebuah stasiun televisi dan berbagai media sosial. Dalam pernyataannya, ia menyebut persidangan di MK tersebut illegal dan Ketua MK Suhartoyo juga illegal.
Menurut Luthfi, pernyataan yang mengadili lembaga peradilan seperti itu tidak sepatutnya keluar dari seorang advokat. Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus saling menghormati.
“Itulah yang disebut profesi mulia atau officium nobile. Namun pernyataan dosen dari Universitas Jayabaya ini sudah terlanjur tersebar di berbagai medsos dan sudah ‘mengadili’ MK dan Ketua MK,” jelasnya.
Luthfi menambahkan, peringatan agar para advokat tidak “mengadili” lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa bukti yang valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, juga telah disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya.
Menurut DePA-RI, fenomena trial by social media jika tidak disikapi secara bijak dapat menimbulkan persoalan serius. Di antaranya rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, timbulnya tekanan terhadap proses hukum, serta potensi terabaikannya asas praduga tak bersalah yang menjadi fondasi negara hukum.
Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial untuk bersama-sama membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab, beretika, dan berkeadilan.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.
DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga agar media sosial tetap menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik yang sehat, bukan menjadi ruang pengadilan tanpa hakim.
Sementara itu, prosesi pengambilan sumpah advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Makassar berlangsung khidmat dan penuh wibawa. Hal itu menjadi bukti bahwa DePA-RI adalah organisasi advokat yang sah, diakui negara dan pengadilan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan pelayanan terbaik dari Pengadilan Tinggi Makassar.
“Kami siap mencetak advokat-advokat yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga berakhlak, beretika, dan berpihak pada keadilan,” ujar Sudirman.
•Raihan

