KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Pemilik kandang ayam yang berdiri di Dusun Pangkalan Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya di duga tidak memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Lingkungan dari Pemerintah yang di rekomendasikan oleh pihak terkait, namun demikian pemilik usaha peternakan ayam tersebut seolah cuek dan acuh pada aturan yang seharusnya di terapkan.
Terkait dengan hal itu pengusaha peternakan ayam tersebut di duga telah melanggar aturan pemerintah yang sudah di tentukan sebagaimana poin – poin persyaratan yang tertulis di dalam aturan yang ditetapkan. Ada beberapa hal yang harus di terapkan dalam mendirikan kandang ayam yang bertujuan untuk menjaga dua hal, yakni usaha itu sendiri dan lingkungan di antaranya ;
1. Izin Usaha
2. Lingkungan Masyarakat
3. Keamanan
4. Lokasi
Dengan adanya dugaan tersebut Bang Kojek selaku Ketua Korja Ormas GMPI Desa Gempolkarya DPC Tirtajaya mengatakan, apabila seseorang pengusaha berusaha melanggar aturan maka bisa menimbulkan masalah yang berkaitan dengan hukum.
“karena kami sebagai masyarakat juga mempunyai hak melakukan kontrol sosial untuk mengidentifikasi atau menanyakan apakah perusahaan tersebut memiliki izin usaha dan izin lingkungan ataukah tidak”. Ucapnya kepada awak media, Minggu (7/5/2023)
“Masalahnya, tidak jarang perilaku oknum pengusaha tersebut suka “ngawur” Oknum ini mendirikan kandang ternak ayam semaunya, seolah tanpa memperhatikan kondisi lingkungan sekitar”, Ujarnya.
Selain itu menurut Bang kojek bahwa ada beberapa syarat utama yang di rangkum apabila akan mendirikan kandang ayam tersebut.
“Adapun syarat tersebut adalah, sebagaimana yang berkaitan dengan lokasi usaha ini merujuk pada UU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun 2009, maka peternak diharuskan memiliki izin usaha”, terangnya.
Lebih lanjut Bang Kojek mengatakan bahwa seharusnya pihak terkait dalam hal ini tentunya pihak Pol PP Kecamatan Tirtajaya harus bisa mangambil sikap secara tegas, karena pada dasarnya pihak terkaitlah yang lebih tau dan lebih faham tentang bagaimana ketentuan dan peraturan yang ada di dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Masa sih tidak tahu, atau memang tidak pernah di tegur terkait dengan perizinan – perizinanya, atau memang tidak pernah di periksa perihal perizinan tersebut, masa sih tidak becus urus tentang itu”, tegas Bang kojek.
Saya meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman dan kondusif, pungkasnya.
(Red)