KARAWANG |Infokeadilan.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas. Menyusul tidak adanya respons terhadap surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan sejak 7 April 2026, organisasi ini bersiap menggelar aksi damai massal menuju Gedung DPRD dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Persiapan matang dilakukan melalui rapat konsolidasi yang dipimpin langsung oleh Panglima DPD GMPI Karawang, E. Jaenudin atau yang akrab disapa Apih Blower, Jumat (17/4/2026). Aksi ini rencananya akan melibatkan seluruh jajaran dari 30 Kecamatan se-Kabupaten Karawang sebagai bentuk tekanan moral.
Dalam kesempatannya, Apih Blower menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keseriusan dalam mendorong legislatif untuk membuka ruang aspirasi.
“Aksi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendorong DPRD agar membuka ruang penyampaian aspirasi. Maka penyampaian akan dilakukan melalui aksi terbuka,” ujarnya.
GMPI juga menyoroti wacana penggratisan parkir di RSUD Karawang. Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi populis semata, melainkan harus dikaji secara komprehensif terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tata kelola, dan keberlanjutan layanan.
“Setiap kebijakan publik harus berbasis kajian yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Wakil Sekjen DPD GMPI, Fuad Hasan, membeberkan tujuan lain dari aksi tersebut. Selain mendesak respons RDP, pihaknya juga akan mendatangi Kejaksaan Negeri untuk meminta penyelidikan tuntas terkait dugaan praktik jual beli Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Selain aksi ke Gedung DPRD Karawang, kami juga akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karawang untuk mendesak mengusut tuntas dugaan jual beli pokir DPRD Karawang,” tegas Fuad.
Lebih jauh, ia menuntut transparansi penuh. GMPI menantang DPRD untuk membuka data alokasi Pokir secara utuh, mulai dari rincian program, lokasi, hingga pihak pelaksana.
“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Data Pokir harus dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat,” ungkapnya.
“Nanti kami juga secara terbuka menantang DPRD untuk membuktikan transparansi dengan membuka data alokasi Pokir secara utuh, termasuk rincian program, lokasi, dan pihak pelaksana,” timpalnya.
Aksi ini dilakukan sebagai fungsi kontrol sosial untuk mendorong akuntabilitas dan kualitas kebijakan di Kabupaten Karawang.
“Aspirasi masyarakat harus dijawab dengan keterbukaan dan kebijakan yang tepat. Itu yang kami dorong melalui aksi ini,” pungkasnya.
•Jek

