KARAWANG |Infokeadilan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Cikampek melaksanakan tahapan lanjutan penataan kawasan strategis, meliputi lingkungan Pasar Cikampek, Terminal Cikampek, hingga ruas Jalan Terusan menuju Jalan A. Yani, Selasa (11/8/2026).
Dalam kegiatan ini, petugas secara resmi menyerahkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun pemilik lapak yang menempati jalur dan kawasan penataan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Camat Cikampek, Adi Firmansyah, S.H., M.P., M.M., didampingi jajaran Pemerintah Kecamatan, Satpol PP Kabupaten Karawang, UPTD Pasar Wilayah II Karawang, serta unsur terkait lainnya. Turut hadir Kasi Trantib Kecamatan Cikampek, Ade Saprudin, S.E., Kasi Kesos, Ade Sutardi, S.E., M.M., dan Kepala UPTD Pasar II Karawang, Hasan Mahmud, S.E., M.M.
Berdasarkan hasil pendataan yang telah disusun, tercatat sebanyak 227 lapak usaha yang telah menerima SP 3 ini. Penyerahan ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembinaan dan pemberian peringatan secara bertahap, yang sebelumnya telah dimulai dari SP 1 hingga SP 2.
Langkah penataan ini dilandasi oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut resmi atas Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang Nomor 600.1/2599/SDA tanggal 27 Juli 2026 mengenai permohonan penertiban kawasan Pasar Cikampek.
Dalam surat peringatan yang diserahkan, para pemilik lapak dan tempat usaha dimohon untuk segera membongkar serta mengosongkan bangunannya secara mandiri paling lambat dalam waktu tiga hari sejak diterimanya SP 3. Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, Pemerintah akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Camat Cikampek, Adi Firmansyah, menegaskan bahwa pemberian SP 3 ini merupakan prosedur hukum yang harus dilalui secara tertib sebelum pelaksanaan penataan lebih lanjut.
“Hari ini kami laksanakan penyerahan Surat Peringatan SP 3 kepada para pedagang di sepanjang kawasan depan pasar dan terminal, mulai dari jalur rel kereta arah Bandung hingga kawasan depan Mitsubishi. Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, serta para pedagang memahami maksud dan tujuan kami,” ujar Adi Firmansyah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, secara keseluruhan terdapat sekitar 227 pedagang yang menjadi sasaran pembinaan tahap ini.
“Kurang lebih 227 pedagang telah menerima SP 3. Kami sangat berharap Bapak/Ibu pedagang dapat memahami tahapan ini dan bersedia mengikuti ketentuan yang telah disampaikan demi ketertiban bersama,” tambahnya.
Pemerintah Kecamatan Cikampek bersama unsur terkait senantiasa mengedepankan proses penataan yang bertahap, manusiawi, dan persuasif. Penataan kawasan ini ditujukan untuk mewujudkan lingkungan Pasar dan Terminal Cikampek yang tertib, aman, nyaman, serta mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum demi kepentingan masyarakat luas.
•Edi Bahar

